Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Unit Reskrim Polsek Patumbak, akhirnya berhasil melakukan penyelidikan terhadap kasus bakar diri dan bakar tubuh mantan pacar, yang terjadi di Jalan Garu II B, Gang Baru, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Senin (12/11/2108).
Karenanya, Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Budiman Simanjuntak mengatakan, kepada pelaku pembakaran, seorang mahasiswa bernama Herald Hasibuan (27) warga Jalan Garu III, Gang Swadaya, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, bakal dikenakan pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Dari kejadian ini, kita juga telah mengamankan barang bukti, berupa satu botol aqua ukuran satu liter berisi sisa bensin, satu jaket warna merah terbakar, satu stel pakaian dalam wanita dan satu baju wanita terbakar," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (14/11/2018).
Selain itu, Budiman juga mengaku, jika pihaknya telah memeriksa seorang saksi, bernama Kelvin Pasaribu (21) warga Jalan Bajak V komplek Kehutanan, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas. Dimana saksi ujar Budiman merupakan teman dari korban, Hovonly (27).
Dari keterangan saksi, jelas Budiman, diketahui, bahwa pada Minggu (11/11/2018) sekitar pukul 23.45 WIB, korban meminta tolong kepada Kevin melalui aplikasi chat Line untuk datang ke kostnya. Kemudian sekitar pukul 00.00 WIB, saksi pun tiba di kost korban.
Saat Kevin datang, posisi pintu jerjak kost korban dalam keadaan terkunci dari dalam. Sementara pada saat itu, pelaku sudah berdiri di depan pintu kamar korban yang dalam keadaan terkunci dari dalam.
"Tapi saat saksi meminta tolong untuk membuka pintu jerjak kepada teman kost korban, tiba-tiba pelaku langsung mendobrak pintu kamar kost Korban dan berhasil masuk kedalam kamar korban," terangnya.
Selanjutnya, terang Budiman, Kevin langsung mengejar pelaku kedalam kamar korban, dimana posisi pelaku dan korban sudah berlumuran bensin yang diduga disiramkan pelaku. Seketika itu juga pelaku langsung membakar tubuhnya terlebih dahulu dengan mengunakan mancis, lalu api pun menyambar tubuh korban.
Melihat itu, tutur Budiman, saksi langsung berupaya untuk menyelamatkan korban dengan cara membawa korban dalam keadaan terbakar ke genangan air yang berada di luar rumah kost korban. Setelah api padam, lalu kevin membawa Hovonly yang sudah mengalami luka bakar kerumah pemilik kost yang berada tak jauh dari lokasi kejadian.
"Pemilik kos kebetulan adalah seorang perawat/bidan. Sehingga korban, sempat diberi pertolongan pertama," terangnya.
Usai diberikan pertolongan, sambung Budiman, korban pun langsung dibawa me RS Mitra Medika, kemudian dirujuk ke RS Columbia untuk mendapatkan perawatan.
Sedangkan, pelaku Herald, yang mengalami luka bakar di bagian wajah, hingga leher, saat ini diamankan di RS Bhayangkara. "Untuk proses selanjutnya, nanti setelah pelaku keluar dari rumah sakit," pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolsek Patumbak, AKP Ginanjar Fitriadi mengatakan, berdasarkan keterangan yang sudah diperolehnya, motif aksi pembakaran sepasang kekasih tersebut, dipicu lantaran korban memutuskan hubungannya dengan pelaku. Dimana hubungan mereka telah berjalan, sekitar tiga tahun.
"Mereka pacaran sudah 3 tahun. Tapi si cewek minta putus. Sehingga si laki-laki nggak terima, makanya melakukan bakar diri," tandasnya.