Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menggelar acara In House Training Peningkatan Kapasitas Jaksa dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Pemilihan Umum, di Hotel Emerald Garden Medan, Rabu (14/11/2018). Acara itu dibuka Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), Edyward Kaban, mewakili Kajati Sumut, Fachruddin Siregar, ditandai dengan pemukulan gong.
Edyward Kaban yang juga ketua panitia acara dalam sambutannya berharap In House Training dapat meningkatkan kapasitas jaksa dalam menangani tindak pidana pemilihan umum (Pemilu). "Pemilu 2019 sudah sangat dekat, tepatnya tanggal 17 April 2019, untuk memilih DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, presiden dan wakil presiden yang menjadi agenda lima tahunan. Pada Pilkada yang digelar 2018 ada dugaan pelanggaran yang tidak bisa diselesaikan karena berkasnya tidak bisa dinyatakan lengkap P21. Hal itu terjadi karena berbeda pemahaman terhadap undang-undang yang ada," kata Kaban.
Acara training tersebut dihadiri 110 peserta dari seluruh Kejari, Kacabjari, kepala seksi dan jaksa fungsional di lingkungan kerja Kejati Sumut. Hadir juga Aspidsus, Agus Salim; Kabag TU, Edy Sumarman; Kasi Penkum, Sumanggar Siagian, dan perwakilan dari Polda Sumut serta KPU Sumut.
Pemateri pertama, yakni Komisioner KPU Sumut Divisi Hukum dan Pengawasan, Ira Wirtati, menyampaikan, KPU Sumut sampai hari ini masih melakukan tahapan-tahapan dan persiapan menghadapi Pemilu 2019. "Kendala yang dihadapi di lapangan adalah masih banyak warga masyarakat yang tidak masuk dalam daftar pemilih. KPU Sumut masih melakukan perbaikan terhadap permasalahan daftar pemilih itu," katanya.
Dalam sesi tanya jawab, beberapa peserta mengajukan pertanyaan terkait sengketa dan putusan Bawaslu yang pada akhirnya bisa dibawa ke ranah hukum atau terkena pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Acara In House Training tersebut menghadirkan pembicara dari Pemprovsu, KPU Sumut, Bawaslu Sumut, Polda Sumut, Pengadilan Tinggi dan pakar di bidang hukum tata negara.