Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Penahanan Musdalifah, penerima suap dari mantan Gubernur Sumatra Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho diperpanjang selama 30 hari oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Musdalifah bersama 37 mantan anggota DPRD Sumut lainnya dituduh menerima suap sebesar Rp 300-Rp350 juta.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menjelaskan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/11/2018) masa perpanjangan penahanan Musdalifah sejak 25 Nopember 2018 sampai 24 Desember 2018. Musdalifah ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan 37 mantan Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014. Mereka dituduh menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Pada 2012-2013, masing-masing sebesar Rp 300-350juta.
"Hari ini KPK memperpanjang penahanan Anggota DPRD Sumatra Utara, MDH (Musdalifah) selama 30 hari," ujar Febri.
Dalam keterangan sebelumnya, Febri menyatakan, sejumlah tersangka sudah rampung penyidikannya dan berkas penyidikan sudah disampaikan ke penuntut umum. Secepatnya mereka akan dibawa ke pengadilan tipikor untuk menghadapi persidangan. Diantaranya yang akan disidang adakah Rijal Sirait, Fadly Nurzal, Rooslynda Marpaung, Rinawati Sianturi dan sebagainya.