Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-medan. Mantan Kepala Cabang Pembantu (KCP) Kantor Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Bank Sumut, Ahmad Lutfi, didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 3.946.232.569,44 miliar. Dia diadili bersama Dodi Susanto (berkas terpisah), dalam perkara pemberian kredit pemilikan rumah (KPR).
"Bahwa Ahmad Lutfi bersama dengan Dodi Susanto telah melakukan perbuatan untuk memperkaya diri sendiri, yang menyebabkan kredit macet hingga merugikan negara sebesar Rp 3.946.232.569,44," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), TM Pakpahan, di hadapan majelis hakim yang diketuai, Mian Munte, di Ruang sidang Cakra 4, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/11/2018) sore.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda sidang pada Kamis (22/11) pekan depan, dengan agenda eksepsi terdakwa.
Sebagaimana diketahui, pada 2 Juli 2012, Dodi Susanto mengajukan kredit untuk pembelian ruko dari pengembang PT Tanto Jaya, dengan menggunakan nama orang lain. Yakni Marsyadi, Josef Yulianto Hutagalung, Hamdani Syahputra, Mohammad Fahriza dan Dzulfikar, melalui KCP Kantor Gubsu Bank Sumut.
Dengan rincian, Marsyadi Rp 3 miliar, Josef Yulianto Hutagalung Rp 3 miliar, Hamdani Syahputra Rp 3 miliar, Mohammad Fahriza Rp 3 miliar dan Dzulfikar Rp 1,3 miliar. Permohonan KPR kelima debitur tersebut, akan digunakan untuk pembelian ruko yang terletak di Jalan Darussalam, Medan.
Untuk memproses permohonan kredit, terdakwa menerbitkan surat tugas taksasi karena permohonan dokumen tidak dilengkapi data pekerjaan pemohon, data suami/istri, data agunan/objek yang dibiayai, data aktiva, data utang/pinjaman, data pendapatan/pengeluaran dan hubungan dengan Bank Sumut.
Namun oleh terdakwa, menyalahgunakan kewewenangannya memerintahkan seksi pemasaran untuk melakukan rekayasa dokumen tersebut. Dengan syarat ketentuan tersebut, terdakwa tetap memaksa pelaksana administrasi kredit agar tetap menginput data permohonan kredit ke dalam sistem.
Untuk memuluskan pencairan, terdakwa mengintimidasi pegawai Bank Sumut KCP Kantor Gubsu. Alhasil pada 8 dan 9 Januari 2013, dilakukan pencairan Rp 12.900.000.000 dengan 5 debitur tersebut. Kelima debitur tersebut tidak pernah menerima dan menggunakan uang, karena ATM dan buku tabungan masing-masing debitur dipegang oleh saksi Dodi Susanto.
Atas perbuatan terdakwa, Ahmad Lutfi melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.