Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sekretaris DPRD Kota Medan, Abdul Aziz buka-bukaan mengenai pemanggilan sejumlah anggota DPRD Medan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut.
Menurut Aziz, pemanggilan tersebut berkaitan dengan kegiatan reses dan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) sepanjang 2018.
Kata dia, ada hal yang ingin BPK klarifikasi, khususnya mengenai pemberian uang transport kepada masyarakat yang hadir saat reses dan sosialisasi Perda.
"Jadi kan ada pemberian uang transport. Itu BPK mau klarifikasi, apakah betul uangnya diberikan, kepada siapa juga diberikan uang itu," ujar Abdul Aziz ketika dikonfirmasi, Jumat (16/11/2018).
Mantan Kadispora itu mengaku mayoritas yang hadir adalah staf dari anggota dewan. Sebab, kebanyakan yang memberikan uang transport kepada masyarakat ialah staf dari anggota dewan tersebut.
"Biasanya staf yang menyalurkan uang itu, makanya yang hadir ke BPK itu stafnya. Kalau ada anggota dewan yang hadir langsung, mungkin karena dia langsung yang memberikan uang transport itu kepada masyarakat," jelasnya.
BPK, lanjut dia, melakukan pemeriksaan dua kali dalam satu tahun, termasuk kegiatan di tahun anggaran yang sedang berjalan.
"Berdasarkan surat dari BPK, total anggota dewan yang dipanggil 28 orang mulai Rabu - Kamis (14-5/11-2018). Sepertinya seluruh anggota dewan akan dipanggil, mungkin bertahap," paparnya.