Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Tiga minggu setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut memutuskan bahwa dokumen syarat pencalonan Abdillah menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI memenuhi syarat, ternyata hingga hari ini, Jumat (16/11/2018), KPU pusat tak kunjung memasukkan mantan Wali Kota Medan itu ke dalam daftar calon tetap (DCT).
Abdillah melalui timnya telah berusaha menanyakan ke pihak KPU di pusat, namun tetap saja belum ada kepastian.
Demikian dijelaskan salah seorang penasihat hukum Abdillah, Muhammad Wondo, kepada medanbisnisdaily.com. Beberapa hari lalu ketika dipertanyakan, disebutkannya bahwa para komisioner KPU pusat baru kembali dari luar negeri.
"Tentu saja kami sangat dirugikan. Kami sudah melalui proses panjang agar Abdillah dimasukkan ke dalam DCT. Padahal sudah masuk masa kampanye," papar Wondo.
Yang harus menjadi catatan penting, ungkapnya, sesuai dengan keputusan Badan Pengawas Pemilu tentang pencalonan Abdillah, waktunya sudah terlewat begitu lama. Beberapa hari setelah keputusan Bawaslu seharusnya KPU sudah memasukkan ke dalam DCT.
Sebelumnya Abdillah terganjal menjadi calon anggota DPD dari daerah pemilihan Sumatra Utara karena pernah tersangkut kasus korupsi semasa menjabat wali kota. Dengan dibatalkannya PKPU yang berisi larangan eks narapidana menjadi calon anggota DPD maupun DPR/DPD oleh Mahkamah Agung, maka jalan Abdillah menjadi lempang. Namun, hingga kini ia tak kunjung ditetapkan menjadi calon.