Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Bupati Samosir baru akan akan menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Samosir 2019 pada 21 November 2018, batas akhir penetapan UMK sebagaimana tertuang dalam surat edaran Kemenakertrans. Pada tanggal tersebut, Dewan Pengupahan akan meggekar rapat penentuan besarnya UMK 2019.
Hari Rabu (21/11/2018).Demikian disampaikan Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja Samosir, Victor Sitinjak kepada medanbisnisdaily.com, Jumat (16/11/2018). di Samosir.
Adapun dasar perhitungan UMK, kata Victor, besarnya inflasi ditambah angka pertumbuhan ekonomi nasional. Untuk UMK 2019, maka perhitungannya November 2017 ke November 2018.
"UMK pasti naik, dan setiap tahun naik. Untuk Tahun 2017 ke 2018 Rp 2.018.000 menjadi Rp 2.259.000. Dan diharapkan pada TA 2019, UMK akan naik menjadi Rp 2.500.000," terang Sitinjak.