Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pemerintah merelaksasi kebijakan yang dituangkan di Paket Kebijakan Ekonomi ke-16. Ada sejumlah insentif untuk dunia usaha yang diatur dalam paket kebijakan tersebut.
Pertama pemerintah memperluas fasilitas libur bayar pajak (tax holiday). Ada tiga sektor usaha yang akan difokuskan menerima manfaat tax holiday, yaitu kelompok besi dan baja beserta turunannya, kedua adalah petrokimia dan turunannya, ketiga adalah kimia dasar berserta turunannya.
"Jadi tax holiday difokuskan di situ," kata Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (16/11/2018).
Selain itu, nantinya tax holidaydimasukkan ke dalam Sistem Online Single Submission (OSS) alias Perizinan Online Terpadu. Dengan demikian, investor secara otomatis akan mendapat insentiftax holiday saat mengurus izin, dengan catatan sesuai kriteria.
"Tax holiday akan masuk di OSS sehingga tidak lagi perlu diskusi panjang lebar. Lihat saja di OSS, bilang KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) berapa maka OSS bilang you datang. Setelah dia sebut 'saya investasi US$ 3 miliar' oke anda dapat tax holiday 15 tahun mungkin, 20 tahun," jelasnya.
Selain itu ada perluasan sektor yang bisa menerima manfaat tax holiday, yaitu kelompok agribisnis, meliputi pengolahan hasil pertanian, kedua adalah digital.
Berikutnya adalah relaksasi daftar negatif investasi (DNI), yang sebelumnya penanaman modal asing (PMA) harus bermitra dengan UKM atau koperasi, nantinya bisa tanpa kemitraan dan 100% PMA.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, dalam kesempatan yang sama menyampaikan beberapa sektor yang dibuka dari DNI dan dibebaskan dari kemitraan, di antaranya industri printing atau percetakan kain dan rajut. Selanjutnya industri pengolahan susu kental, barang industri kayu, paku, mur dan baut.
"Terkait dengan revisi DNI, di sektor industri dari evaluasi yang dilakukan adalah banyak sektor yang dicanangkan kemitraan dan yang lain, investasinya tidak seperti yang diharapkan. Oleh karena itu kami membuka agar ini investor bisa masuk," jelasnya.
Ketiga adalah devisa hasil ekspor (DHE), yang menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan ada insentif yang diberikan bagi devisa yang dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia (SKI).
"Mereka akan dapatkan insentif dalam bentuk pajak final untuk bunga depositonya yang tinggal di Indonesia dalam bentuk rupiah atau valas, dan mereka akan dapat PPH final yang lebih rendah," ujarnya.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo juga menyampaikan, pihaknya mempermudah mekanisme masuknya devisa ke SKI dan mengkonversinya ke dalam rupiah.
"Kemudahannya kami akan terbitkan Peraturan Bank Indonesia terkait rekening simpanan khusus (RSK). RSK ini yang memang ini dari DHE khususnya untuk SDA ini. Rekening simpanan khusus itu secara teknisnya bisa dalam bentuk rekening sendiri atau virtual account," jelasnya.
"Dengan kebijakan ini akan tingkatkan devisa yang masuk dan juga dikonversi ke dalam rupiah. Dan dengan RSK dengan insentif pajak ini, ketentuan ini akan beri kemudahan, kejelasan dan pemberian insentif sejalan dengan UU devisa 24 Tahun 1999," tambahnya. (dtf)