Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Anggota DPRD Kota Medan, Ilhamsyah menilai pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumut terhadap sejumlah anggota dewan terakit pembayaran uang reses dewan dan sosialisasi peraturan daerah (perda) merupakan hal yang wajar. Pasalnya, hal tersebut merupakan kewenagan dan tugas dari instansi tersebut.
Ilham mengaku dipanggil ke BPK pada Rabu, 14 November 2018. Saat itu, dia mengutus stafnya. "Memang disurat undangan begitu, anggota dewan diminta untuk menghadirkan staf, mereka (BPK) ingin mengklarifikasi terkait penggunaan anggaran reses dan sosialisasi," ujar Ilhamsyah, di gedung DPRD Medan, Jumat (16/11/2018).
Pemeriksaan itu, dianggap Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan itu sebagai hal yang biasa. Apalagi, pemeriksaan yang dilakukan BPK merupakan agenda rutin.
"Saya pribadi menilai pemerikaaan atau klarifikasi itu hal yang baik, karena sebagai yang menggunakan anggaran kami juga tahu dimana yang harus diperbaiki ke depan," ungkapnya.
Hal senada disampaikan anggota DPRD Medan Fraksi PAN, Bahrumsyah. Menurutnya, pemanggilan BPK itu untuk mempertegas penggunaan anggaran para reses dan sosialisasi Perda.
"Tiap tahun memang ada klarifikasi, jadi hal yang biasa saja," ucapnya.
Anggota Komisi B DPRD Medan itu mengaku sejauh ini belum ada temuan dari BPK soal kegiatan reses dan sosialisasi perda.