Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap 3 anggota komplotan penipuan lewat email. Mereka membajak email lalu melakukan transaksi keuangan dengan pengusaha yang jadi korbannya
"Email dari perusahan dibajak oleh hacker lalu dipakai isi di dalamnya termasuk dokumen dan invoice yang sudah pernah dikirm melalui email itu," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul di gedung Direktorat Siber Bareskrim Polri, Jalam Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (16/11/2018).
Para tersangka, yakni seorang WNA asal Nigeria Ndubuike Gilber Ukpogu dan istrinya Dina Febrianti (WNI). Seorang lagi, yaitu Puput Bambang yang masih keluarga tersangka Dina.
Mereka ditangkap pada Senin (12/11) lalu di sebuah hotel di Jakarta Utara. Dalam aksinya mereka meminta pengalihan rekening pengiriman uang dalam transaksi dengan korban menggunakan rekening yang sudah dibajak tersangka.
Kasus ini dilaporkan salah seorang pengusaha di Ternate pada akhir 2017 lalu. Korban tertipu karena tersangka membajak email rekan bisnis korban yang berada di Karanganyar. Mereka sudah menjalani bisnis baja ringan selama 10 tahun.
"Begitu sudah tiba saatnya pembayaran, korban dapat email yang mirip dengan pihak yang selama ini meraka bekerja sama, isi email mengalihkan rekening yang awalnya sudah disebut dalam kesepakatan. Begitu barang sudah sampai dapat email baru yang isinya minta dialihakan rekeningnya karena rekening yang lama ada masalah," ujar Rickynaldo.
Dalam aksinya, ketiga tersangka dibantu seorang hacker di Nigeria yang hingga kini masih DPO. Komplotan ini sudah meraup uang Rp 75 miliar dari aksi penipuan mereka selama 3 tahun terakhir.
"Hasil analisis transaksi keuangan, bahwa rekening tersangka ini sudah dianalisis hampir Rp 75 miliar, transksinya ini sudah dipantau, uang bukan hanya dari dalam negeri, uang juga masuk dari luar negeri," ungkapnya.
Polisi juga menyita barang bukti berupa 15 buku tabungan yang dibuat tersangka Dina menggunakan KTP palsu, 15 handphone dan 1 buah laptop. Para tersangka dijerat pasal 263 dan 378 KUHP, serta pasal 30 UU ITE.(dtc)