Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - KPK menyatakan penyidikan mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen terkait kasus dugaan suap sudah selesai. Selain Wahid, 3 tersangka lain dalam kasus ini juga telah selesai proses penyidikannya dan bakal segera disidang.
"Pelimpahan barang bukti dan 4 tersangka suap ke penyelenggara negara berkaitan dengan pemberian perizinan di LP Klas 1 Sukamiskin," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/11/2018).
Ketiga tersangka lainnya ialah, Hendry Saputra (Ajudan Kalapas Sukamiskin), Fahmi Darmawansyah (Narapidana Lapas Sukamiskin) dan Andri Rahmat (Narapidana Lapas Sukamiskin). Keempatnya sudah dipindah ke Lapas Sukamiskin karena persidangan akan digelar di PN Tipikor Bandung.
"Keempatnya telah diberangkatkan ke Lapas Sukamiskin Bandung untuk kebutuhan persidangan yang akan dilaksanakan di PN Tipikor Bandung," ujar Yuyuk.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Lapas Sukamiskin Bandung. Setelah OTT, KPK menetapkan 4 tersangka yaitu Wahid, Hendry, Fahmi dan Andri.
Wahid, selaku Kalapas saat itu, diduga menerima suap dari Fahmi dalam bentuk uang dan mobil. Suap itu diduga terkait dengan penambahan fasilitas di dalam sel Lapas Sukamiskin.dtc