Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Unit Cyber Cerime Polda Sumatra Utara (Sumut) dikabarkan menangkap seorang aktivis asal Kabupaten Batubara bernama Muhammad Yusro Hasibuan (27). Berdasarkan informasi yang diperoleh, Jumat (16/11/2018) penangkapan ini dilakukan, atas tuduhan pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Informasi yang diperoleh wartawan, Yusro Hasibuan ditangkap pada Selasa (6/11/2018) , saat ia berada di Kantor Bupati Batubara. Selanjutnya, ia diperikas penyidik Subdit Ciber Crime dan langsung ditahan sesuai surat penahanan nomor: sp.Han/75/XI/2018/Ditreskrimsus dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Kapoldasu Irjen Pol Agus Andrianto.
Kejadian tersebut bermula pada 27 September 2018, saat Yusro mengirimkan lampiran foto aksi unjuk rasa yang dilakukan Aliansi Mahasiswa Siantar-Simalungun menuntut tindakan refresif aparat kepolisian yang melakukan pemukulan terhadap mahasiswa di Medan bebarapa waktu lalu pada grup whatsapp.
Tak lama berselang, seseorang yang aktif dalam grup itu membalas sebuah komentar dan menanyakan kepada Yusro tentang lokasi dari aksi yang dilakukan mahasiswa, yang kemudian dijawab Yusro dengan perkataan "Siantar Simalungun. GMNI, GMKI, HMI BEM dan lain lain. Mengutuk tindakan refresif Oknum Polri. Copot Kapoldasu," tulisnya.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja yang dikonfirmasi mengenai informasi penangkapan tersebut hanya mengaku akan mengeceknya. "Aku cek dulu ya," katanya singkat.
Kasubdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, AKBP Suprayogi yang dikonfirmasi perihal penangkapan aktivis itu membenarkannya. "Ya benar mas," ujarnya.