Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Ketum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama soal pernyataan PSI menolak Perda Syariah. Sekjen PSI Raja Juli Antoni menyebut laporan itu tak masuk akal.
"Saya membaca bahwa saudara Eggi Sudjana melaporkan Ketum PSI ke Bareskrim dengan tuduhan penistaan agama, tentu ini hak Eggi untuk melaporkan siapa pun selama bersandar dalam koridor hukum. Namun menurut saya pelaporan itu tidak masuk akal dan melakukan penistaan terhadap akal sehat," ujar Toni, saat dihubungi, Jumat (16/11/2018).
Pernyataan Grace menurutnya hanya ingin menunjukkan PSI dalam posisi mengutamakan toleransi. Menurutnya hukum di Indonesia harus berlaku bagi semua warga negara.
"Dalam bab anti-intoleransi kami beranggapan bahwa hukum di Indonesia harus lah bersifat universal, berlaku bagi semua warga negara dan tidak parsial hanya berlaku bagi kelompok tertentu. Dalam konteks itu lah kami sebagai partai ingin menjaga Pancasila dengan sendi ke-Bhinneka Tunggal Ika di dalamnya dan dalam aspek yang lain," kata Toni.
"Justru kami ingin melakukan pemurnian terhadap agama dimana agama mesti menjadi basis moral bagi bangsa ini. Justru agama tidak menjadi kepentingan tarik menarik legal normal politik praktis, tapi menjadi lebih substantif yaitu menjadi guidance bagi kehidupan moral kita sebagai sebuah bangsa," imbuhnya.
Grace Natalie dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) melalui kuasa hukum Eggi Sudjana.
"Dalam kesempatan ini, kita sudah memberikan warning kepada Grace dalam pengertian warning, sekiranya minta maaf karena statement-nya itu sudah masuk unsur pengungkapan rasa permusuhan, juga masuk kategori ujaran kebencian pada agama. Nah ini limitasi pasalnya bisa dikaitkan dengan Pasal 156 A juncto Pasal 14 dan 15 Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang memberikan ujaran yang bohong," kata Eggi. dtc