Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama tim gabungan kembali membongkar reklame liar. Dalam dua hari, yakni Kamis - Jumat atau 15-16 November 2018, Satpol PP berhasil membongkar 16 reklame liar yang tidak memiliki izin.
Kali ini yang menjadi lokasi pembongkran, yakni Jalan Gajah Mada (3 unit), Jalan Perintis Kemerdekaan (1), Jalan Merak Jingga (5), Jalan Putri Hijau (1), Jalan Letda Sujono (1),Jalan Selamat Ketaren (1) serta Jalan Iskandar Muda simpang Jalan Gatot Subroto ( 3).
"Reklame yang dibongkar tidak memiliki izin," ujar Sekretaris Satpol PP, Rakhmat Harahap, di Medan, Sabtu (17/11/2018).
Dikatakan Rakhmat, pembongkaran papan reklame bermasalah akan terus dilakukan. Sebab, masih banyak papan reklame bermasalah yang belum tersentuh pembongkaran.
“Walauapun peralatan dan personel yang dimiliki terbatas, tim gabungan akan terus bergerak untuk membersihkan papan reklame bermasalah,” tegasnya.
Dia mengimbau kepada seluruh pengusaha agar membongkar sendiri papan reklame miliknya. Sebab, ketika reklame dibongkar tim terpadu maka puing-puing besi sisa kontruksi akan disita.