Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo meyakini partisipasi masyarakat di Pemilu serentak 2019 bisa jauh lebih baik. Sebab, seluruh unsur pemerintah ikut mensosialisasikan agenda lima tahunan itu.
"Presiden sampe kepala desa, RW/RT ikut mensosialisasikan tahapan pemilu agar berjalan aman dan lancar dan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat," kata Tjahjo saat Rakornas KPU RI,di Ecovention Ancol, Jakarta Sabtu (17/11/2018), dalam keterangan tertulis Kemendagri yang diterima medanbisnisdaily.com.
Ia juga menuturkan bahwa Pemilu Serentak 2019 dari kacamata Pemerintah menjadi satu pilar demokrasi diperlukan upaya untuk meningkatkan kualitas Pemilu, sehingga kita dapat mencapai sasaran dari pelaksanaan Pemilu yang lebih substansial.
Selanjutnya, Tjahjo juga tidak lupa dalam upaya memperbaiki kualitas pelaksana Pemilu, memandang sebagai bagian penting dari proses kekuatan kekuatan demokrasi.
“Berdasarkan Pasal 4 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, jelas bahwa Pemilu harus dilaksanakan berdasarkan prinsip asas langsung, umum, bebas, rahasia jujur dan adil. Kami sangat percaya pada KPU dengan jajarannya yang punya kewenangan penuh mampu melaksanakan Pemilu Serentak 2019 dengan baik” tuturnya..
Tjahjo juga paparkan bahwa dinamika regulasi Pemilu perlu kita perhatikan dan menjadi kita semua, semua harus paham bahwa sebelumnya ada UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan wakil Presiden, UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Sekarang undang – undang tersebut ada penggabungan, yaitu UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Terakhir Mendagri Tjahjo juga menyampaikan peran dari Pemerintah dan pemerintah daerah yang memiliki kewajiban membantu dan memfasilitasi Penyelenggara Pemilu.
“Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitasi untuk kelancaran penyelanggaraan Pemilu berdasarkan Pasal 434 UU Nomor 7 Tahun 2017. Selain itu, diperlukan persamaan pemahaman dan persepsi antara pemangku kepentingan Pemilu yang ada," pungkasnya.