Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbinsisdaily.com-Medan. Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) 2019. Penetapan itu berdasarkan pembahasan di Dewan Pengupahan Daerah beberapa waktu lalu.
Sekretaris Daerah Kota Medan, Wirya Al Rahman mengaku pada saat rapat pembahasan beberapa waktu lalu, Dewan Pengupahan Daerah langsung menetapkan besaran UMK 2019. Meskipun diakuinya penetapan jumlah UMK tidak disepakati oleh serikat buruh.
"Dewan Pengupahan itu terdiri dari 35 orang yang terdiri dari berbagai unsur. Memang 10 orang dari buruh tidak sepakat, bukan berarti yang lain tidak bisa menetapkan, karena aturannya diperkenankan melakukan voting atau pemungutan suara," ujar Wirya, saat dikonfirmasi, Minggu (18/11/2018).
Hanya, Wirya enggan menyebut berapa jumlah UMK 2019. Menurutnya, yang lebih jelas untuk mengumumkan jumlah UMK adalah Dewan Pengupahan Daerah dan Kepala Dinas Tenaga Kerja.
"Sekda sama sekali tidak terlibat di sana, jadi tidak pas saya yang sebutkan angkanya. Kalau saya beritahu angkanya, akan muncul pertanyaan baru, kenapa segitu jumlahnya dan apa pertimbangannya. Makanya lebih baik ditanya sama yang orang yang mengerti teknis," ungkapnya.
Mengenai adanya penolakan dari serikat buruh, Wirya mengaku hal itu selalu terjadi setiap tahun. Di mana, selalu ada tarik ulur antara serikat buruh dan pengusaha.
"Buruh tentu mau besar, cuma pengusaha ada pertimbangan sendiri, pemerintah ada di tengah," ucapnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Medan, Hanalore dan Ketua Dewan Pengupahan Daerah Kota Medan, Harun Sitompul belum mau memberikan penjelasan mengenai UMK 2019.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pembahasan untuk penetapan UMK Medan 2019 yang digelar di Hotel Grand Kanaya, Rabu (14/11/2018) berjalan alot. Tidak ada kata sepakat antara semua pihak dalam penetapan besaran UMK
Ketua FSB KIKES KSBSI (Federasi Serikat Buruh Kimia Farmasi dan Kesehatan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia), Usaha Tarigan bercerita mengenai sikap keras kepala yang ditunjukkan para pengusaha.
Dia menyebut para pengusaha bersikeras kenaikan UMK 2019 sesuai dengan surat edaran Kemenaker dan PP 78/2018/5.
"Sudah dari pagi berdebat, Apindo (pengusaha) meminta Rp 2,9 juta. Dari buruh minta Rp 3.090.000. Mereka (pengusaha) bersikeras, naikkan seribu rupiah saja tetap gak mau. Karena sudah dari pagi berdebat, kami dari serikat buruh tinggalkan rapat pembahasan UMK 2019," kata Anggota Dewan Pengupahan Kota Medan itu ketika dihubungi, Kamis (15/11/2018).