Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar, mengatakan, Sekretaris Daerah (sekda) Kabupaten Pakpak Bharat, Sahat Banurea akan diangkat menjadi Plh bupati pasca penangkapan Bupati Remigo Yolanda Berutu dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Medan pada Sabtu malam (17/11/2018).
Bahtiar menjelaskan, berdasarkan pasal 65 dan pasal 66 UU 23/ 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah diatur bahwa ketika Kepala daerah berhalangan dalam melaksanakan tugas, maka wakil kepala daerah menjalankan tugas kepala daerah.
Hanya, posisi Wakil Bupati Pakpak Bharat hingga kini masih lowong. Pasalnya, belum ada pengganti Maju Ilyas Padang yang meninggal dunia 20 Februari 2018.
"Karena tidak ada wakil bupati, maka Sekda yang ditunjuk menjadi pelaksana harian (Plh) bupati," ujar Bahtiar, ketika dikonfirmasi, Minggu (18/11/2018) tentang penangkapan Bupati Pakpak Bharat, Remigo Berutu oleh KPK.
Posisi Plh bupati, kata dia, akan dipegang Sekda hingga Gubernur Sumut menunjuk dan melantik Penjabat Bupati Pakpak Bharat.
Menurutnya, penunjukan penjabat bupati perlu diangkat karna Plh tidak bisa menandatangani perda APBD. dan kebijakan strategis lainnya.
"Maka langkah berikutnya segera Gubernur Sumut mengajukan kepada Mendagri nama calon Penjabat Bupati Phakpak Barat. Itu sesuai pasal 201 ayat 11 uu 10 th 2016 tentang Pilkada dan Permendagri nomor 1 tahun 2018," ungkapnya.
Hari ini, KPK. mengumumkan telah menangkap Remigo dalam sebuah OTT di Medan. Penangkapan pasa sabtu malam hingga Minggu dini hari itu terkait dugaan suap proyek dinas PU di Pakpak Bharat. Diduga penerimaan telah terjadi beberapa kali, dengan nilai ratusan juta.
Selain Remigo, ada 5 orang lain yang diamankan di Medan dan Jakarta. Kini, 6 orang yang diamankan dalam OTT itu masih berstatus sebagai saksi. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status para pihak yang diamankan tersebut.