Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan akhirnya menolak eksepsi (keberatan) Flora Simbolon, terdakwa korupsi paket pekerjaan Enginering Procuremen Contruction (EPC) Pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Martubung, PDAM Tirtanadi Medan
Hakim ketua Syafril Batubara menolak eksepsi terdakwa karena menilai dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Aisyah sudah memenuhi unsur untuk dilanjutkan ke persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
"Berdasarkan pertimbangan hukum berupa surat dakwaan jaksa penuntut umum maupun esekspi dari terdakwa, maka majelis hakim berkesimpulan dapat menerima surat dakwaan dan menolak seluruh eksepsi dari terdakwa," kata Syafril Batubara di sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 9 PN Medan, Senin (19/11/2018) sore.
Diketahui dalam eksepsi terdakwa sebelumnya, tim penasihat hukum terdakwa Flora Simbolon mengutarakan keberatannya terhadap dakwaan JPU yang menyatakan kliennya telah merugikan negara terkait proyek IPA PDAM Tirtanadi daerah Martubung tersebut.
Namun, JPU dari Kejari Belawan ini pada dakwaannya menegaskan kalau perbuatan terdakwa Flora Simbolon telah menyalahi kontrak pengerjaan proyek.
Sementara terkait tidak diindahkannya putusan Praperadilan, dijawab JPU, lantaran pokok perkara telah didaftarkan sebelum putusan pengadilan tersebut.
Oleh sebab itu, JPU menilai perbuatan terdakwa Flora Simbolon telah mengakibatkan kerugian negara, khususnya PDAM Tirtanadi sebesar Rp 18,1 miliar dari pagu Rp 58,7 miliar tahun anggaran 2014.
Keributan kecil sempat terjadi di saat majelis hakim menutup sidang tersebut. Namun keributan tidak meluas karena pihak keamanan langsung mengamankan terdakwa Flora Simbolon ke sel sementara PN Medan.