Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Belawan. Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menggerebek tiga lokasi yang ditanggarai sebagai tempat transaksi dan peredaran nakoba. Sebanyak 12 tersangka yang memiliki narkoba jenis sabu-sabu dan ganja diamankan.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis, didampingi Waka Polres, Kompol Taryono Raharja dan Kasat Narkoba AKP Edy Safari mengungkapkan itu ketika berlangsung paparan kasus narkoba, di Aula Wira Setya, Senin (19/11/2018).
Kapolres menjelaskan, penggerebekan yang dilakukan personel Sat Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Edy Safari berlangsung, Jumat (16/11/2018) siang. Lokasi pertama di Jalan Asahan, Kelurahan Belawan 1, Kecamatan Medan Belawan. Dari lokasi itu, diamankan 5 tersangka, yakni AS alias Ucok (57) warga Jalan Kampar, G (52) warga Jalan Asahan, S alias Bagong (33) warga Jalan Serdang, DI (21) warga Jalan Asahan dan C alias Udin (38) yang juga warga Jalan Asahan.
Dari lokas itu diamankan barang bukti sabu dengan berat kotor 5,68 gram, ganja dengan berat kotor 12,77 gram dan alat hisap sabu. "Polisi juga melakukan tes urin terhadap kelima tersangka yang semuanya positif sebagaiÄ· pengguna narkoba," sebut Kapolres.
Sedangkang di lokasi kedua penggerebekan dilakukan di Jalan Titi Panjang, Gang 2 Paluh, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan. Di lokasi ini polisi berhadil mengamankan tersangka 5 orang, yakni P (23) warga Gang 5 Paluh Belawan, ES (36) Warga Jalan Bunga, CA (35), S (43) dan KS (35) ketiganya warga Gang 2 Paluh Lingkungan 29 Kelurahan Belawan II, dengan barang bukti sabu dengan berat 0,20 gram, alat hisap sabu. "Saat dilakukan tes urine para tersangka dinyatakan positif," sambung Kapolres.
Kelima tersangka ditangkap berdasarkan informasi yang diterima dari warga yang dilanjutkan dengan penyelidikan aparat kepolisian. "Setelah dapat dipastikan kemudian langsung dilakukan pengrebekan, dan dari hasil pengrebekan ditemukan barang bukti dari kediaman tersangka S," sebut Kapolres.
Di lokasi ketiga, pengeledahan dilakukan di Kampung Bahari Lingkungan 10 Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan dengan jumlah tersangka dua orang, masing-masing R (58) warga Kampung Bahari Lingkungan 10 Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan dan tersangka MHL (39) warga Jalan Sekata Gang Alfalah Medan Barat. Sedangkan barang bukti sabu seberat 1.02 gram, ganja 49.44 gram dan keduanya juga positif pemakai narkoba saat dilakukan tes urine.
Disebutkan para tersangka akan dikenakan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kapolres saat ini pihaknya terus berupaya untuk membongkar seluruh sindikat di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Sedangkan terhadap 12 tersangka masih terus dilakukan penyidikan.