Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Meski anggaran pelaksanaan sosialisasi peraturan daerah (Perda) mendapat sorotan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut, ternyata tidak mengurungkan niat para wakil rakyat untuk terus menjalankan program tersebut. Bahkan, ada usulan dari sejumlah anggota dewan kepada pihak Sekretariat DPRD (Sekwan) agar tahun 2019 ditampung anggaran pelaksanaan sosialisasi Perda hingga 30 kali dalam setahun, dari sebelumnya hanya 4 kali.
"Namanya usulan pasti semaksimal mungkin, ada yang usulkan 30 kali setahun, 20 kali juga ada," ujar Sekwan, Abdul Aziz, di Medan, Selasa (20/11/2018).
Menurutnya, hal itu masih sebatas wacana. Sebab, masih akan lebih jauh dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) R-APBD 2019.
Selama ini, kata dia, sosialisasi Perda dilaksanakan anggota dewan yakni 4 kali dalam setahun, sama seperti pelaksanaan reses.
"Kalau reses kan sudah baku, tidak bisa ditambah lagi. Kalau sosialisasi masih disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Deli Serdang di tahun ini sampai 6 kali melakukan sosialisasi, tahun 2019 sama mereka usulkan hingga 30 kali setahun," paparnya.
"Keputusan akhirnya nanti, pada saat rapat finalisasi antara Pansus dengan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah)," pungkasnya.
Sebelumnya, Anggota DPRD Medan, Beston Sinaga mengaku kalau dirinya keberatan dengan pemeriksaan detail yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Sumut.
Menurutnya, masih banyak proyek dengan alokasi anggaran yang besar bisa disoroti oleh BPK. Karena begitu detailnya pemeriksaan kegiatan sosialisasi Perda dan reses, politisi PKPI itu enggan melaksanakannya lagi.
"Sekali reses anggarannya hingga Rp40 juta lebih. Kalau sosialisasi Perda Rp22 juta," katanya usai menjalani pemeriksaan di BPK beberapa waktu lalu.