Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Subdit III/Umum Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrmum) Polda Sumatra Utara (Poldasu) menangkap pelaku pemerasan dan penyekapan terhadap supervisor bagian pengawasan pembayaran rental PT TPI, Zulkifli Nasution.
Kasubdit III/Umum Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Maringan Simanjuntak, mengatakan, pelaku, Feri Irawan, seorang sopir Grab yang tergabung dalam komunitas Driver Sopir Online Se-Sumatra Utara (D'BOOS).
"Dalam kasus itu, korban mengalami kerugian satu unit Mobil Daihatsu Sigra BK 1400 ES dan uang Rp 5 juta," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (20/11/2018).
Maringan menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan atas laporan korban, Zulkifli Nasution sesuai dengan Laporan Polisi : LP/1378/X/ SPKT *III* tanggal 9 Oktober 2018. Di mana dalam laporan itu, tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana perampasan hak kemerdekaan seseorang (penyekapan) dan pemerasan terhadap korban.
"Kasus itu bermula dari penarikan satu unit mobil rental milik PT TPI yang digunakan tersangka, karena tersangka tidak membayar uang rental kepada pihak PT TPI selama 6 kali," jelasnya.
Maringan menerangkan, karena tidak terima atas penarikan yang dilakukan tersebut, tersangka lalu meminta bantuan kepada teman-teman komunitasnya dalam grup Whatsapp mereka. Sehingga, pihak D'BOOS lalu melakukan pencarian dan menemukan korban di warung kopi Jalan Sisingamangaraja, tidak jauh dari kantor Demokrat Kota Medan, pada 29 September 2018.
"Awalnya tersangka ingin meminta mobil yang direntalnya dan meminta klarifikasi atas penarikan yang dilakukan," terangnya.
Selang 30 menit kemudian, rekan-rekan tersangka yang tergabung dalam D'BOSS berjumlah sekitar 50 orang mandatangi warung kopi itu, dan meminta jika malam itu juga korban mengembalikan mobil yang ditariknya.
"Tapi tersangka menciptakan situasi bahwa seolah-olah dalam mobil yang ditarik terdapat uang sebesar Rp 10 juta. Sehingga tersangka juga mewajibkan Zulkifli mengembalikan uang tersebut," paparnya.
Selain itu, lanjut Maringan, korban pun semakin ditekan dan diintimidasi oleh para driver online ini, dengan mengatakan jika tidak mengembalikan, maka korban harus menyerahkan mobil pengganti sebagai jaminan, beserta uang tunai Rp 10 juta. Jika tidak diberikan, maka korban tidak boleh meninggalkan warung tersebut.
Namun, selang 5 jam kemudian, atau sekitar pukul 02.00 WIB, secara paksa korban dimasukkan ke dalam mobil dan dibawa paksa ke Polrestabes Medan. Tapi setibanya di depan Polrestabes, korban lalu dibawa ke warung bascamp mereka di Jalan Gajah Mada, depan kuburan.
"Akhirnya karena korban merasa terancam oleh anggota D'Boss yang sangat banyak, korban pun memutuskan untuk menyerahkan mobil pengganti kepada tersangka berikut uang Rp 5 juta, sebagai pembayaran awal," sebutnya.
Tak sampai di situ, sambung Maringan, korban juga secara paksa untuk membuat surat pernyataan yang diduga diarahkan Ketua Harian D'BOSS bernama M Said Ibnu Hasri Ritonga beserta anggota D'BOSS yang lain, lalu korban diizinkan pulang. Di mana mobil beserta uang tersebut, selanjutnya digunakan untuk keperluan organisasi.
"Saat ini, kasusnya masih dalam tahap pengembangan untuk mencari tersangka lain yang belum tertangkap," pungkas Maringan.