Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. KPK mengungkap duit suap yang diterima Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu diduga untuk mengurus kasus hukum istrinya, Made Tirta Kusuma Dewi, yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut). Pernyataan tersebut pun dibantah Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto melalui Kabid Humas Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Selasa (20/11/2018) malam.
Tatan menjelaskan, penyelidikan berawal dari Laporan informasi Nomor : R/LI/01/I/2017 dari salah satu LSM pada 4 Januari 2017 yang menduga adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi atas penggunaan dana pada kegiatan Fasilitasi Peran Serta Penggerak PKK Kabupaten Pakpak Bharat yang bersumber dari APBD 2014 pada Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Perempuan dan Keluarga Berencana.
Atas dasar Laporan Informasi tersebut, jelas Tatan, penyidik melakukan gelar perkara pada 2 Juli 2017 yang dilaksanakan Ditreskrimsus Polda Sumut serta melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang berinisial TA, MV, DH, BM, RB, MT dan T. Tatan menambahkan, penyidik juga telah melakukan permintaan audit investigatif kepada Inspektorat Provinsi Sumut berdasarkan Surat Nomor: K/2746/XI/RES.3.3/2017/Ditreskrimsus pada 13 November 2017 perihal Audit Investigatif.
"Atas dasar laporan informasi masyarakatlah penyidik melakukan pendalaman dan meminta audit investigasi ke Inspektorat," katanya.
Dari hasil audit inspektorat, lanjut Tatan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 143.665.500. Penyidik pun menyampaikan hasil temuan tersebut kepada Pemkab Pakpak Bharat, agar kerugian negara tersebut dikembalikan ke kas negara. Kemudian, pada 28 September 2018, Pemkab Pakpak Bharat telah mengembalikan kerugian negara tersebut melalui Bank Sumut dengan Surat Tanda Terima Barang Bukti Pengembalian Surat Nomor : 0018/SKPKD/PDPL/ SKPKD.
"Karena kerugian negara sudah dikembalikan, maka penyidik merekomendasikan melalui nota dinas ke Direktur Reskrimsus agar penghentian proses penyelidikan dengan mengacu pada aturan yang berlaku," paparnya.
Tatan menyebutkan, alasan penghentian penyelidikan berdasarkan Surat Telegram Kabareskrim Polri Nomor : ST/206/VIII/2016, tanggal 25 Juli 2016 dijelaskan jika dalam proses penyelidikan ada pengembalian kerugian keuangan negara ke kas negara agar penyelidikan tidak ditingkatkan ke tingkat Penyidikan.
Dia menerangkan untuk melakukan itu, penyidik melengkapi Administrasi Penghentian Penyelidikan dengan mengacu kepada Surat Edaran Kepala Kepolisian Negara RI Nomor : SE/7/VII/2018, tanggal 27 Juli 2018 tentang Penghentian Penyelidikan, membuat laporan SP2HP kepada pelapor dan menyurati pihak Polres Pakpak Bharat.
Dengan menerbitkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/624.b/XI/2018/Ditreskrimsus, tanggal 15 November 2018 tentang Pengehentian Penyelidikan, Surat perintah Penghentian Penyelidikan Nomor : Sprin.Lidik/624.a/XI/2018/Ditreskrimsus tanggal 15 November 2018.
"Kalau tersangka Remigo Yolanda menuding uang suap tersebut untuk menghentikan kasus istrinya di Polda Sumut, itu tidak benar. Kasus di Polda duluan dihentikan dan baru dalam jangka waktu yang berbeda jauh, Remigo tertangkap OTT oleh penyidik KPK. Atau ada oknum yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan Remigo untuk keuntungan pribadi," pungkasnya.