Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pemerintah sosialisasikan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Aturan baru itu menggantikan UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP.
Sosialisasi dihadiri oleh Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani, Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, dan Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Freddy Harris
Sosialisasi dibuka oleh Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, pembentukan UU PNBP ini sudah lama dipersiapkan. Terdapat beberapa poin yang perlu dipahami oleh pengelola PNBP. Oleh karenanya butuh sosialisasi
Mardiasmo mengatakan, hal itu penting mengingat PNBP berkontribusi cukup besar terhadap penerimaan negara, yaitu totalnya mencapai 25,4%.
"Sekarang ini dalam 10 tahun, kontribusinya 25,4% dari penerimaan negara. Kalau PNBP kita kuat, meningkat, dengan pertumbuhan penerimaan perpajakan 17%, kita Insyaallah punya fiskal scale yang kuat," katanya saat memberi arahan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (21/11/2018).
Mardiasmo menjelaskan, PNBP harus dilihat secara lebih komprehensif. Paling tidak ada 5 poin penting, mulai dari pengelompokan objek wajib bayar, pengaturan tarif, tata kelola, pengawasan, hingga hak si wajib bayar.
"Dari pengelompokan objek, dikelompokkan 6 kluster; pemanfaatan SDA, pelayanan, pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, pengelolaan barang milik negara, pengolahan dana, dan hak negara lainnya," paparnya.
Kedua, mengenai pengaturan tarif, ada beberapa poin yang menjadi pertimbangan, yaitu nilai manfaat, kadar, atau kualitas sumber daya alam.
Lalu dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, alam. Ada pula kebutuhan investasi, kondisi keuangan, operasional badan. Berikutnya nilai guna aset tertinggi dan terbaik, aspek keadilan, dan kebijakan pemerintah.
"Mengenai pengaturan tarif, kan jumlahnya banyak, jenisnya variasi ada yang besar, ada yang kecil," ujarnya.
Ketiga adalah penyempurnaan tata kelola PNBP, mulai dari sisi perencanaannya, pelaksanaannya, pengawasan, hingga pertanggungjawaban. Hal itu perlu dilakukan dengan baik dan benar agar tidak menjadi temuan BPK.
"Karena ada beberapa yang masih jadi temuan BPK. PNBP terlambat disetor, padahal terlambat sehari. Jumlah masih belum dikelola dengan baik," sebutnya.
Poin keempat, Mardiasmo meminta peran dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) lebih dioptimalkan dalam pengelolaan PNBP.
"Ke lima penyempurnaan ketentuan terkait hak wajib bayar. Hak wajib bayar juga harus dilihat apakah mereka bisa minta keringanan, penundaan, atau pengangsuran, pengurangan, atau kahar," jelasnya.
"Bahwa kalau UU PNBP benar benar kita jalankan dengan optimal, semua bisa lebih mudah, jelas, transparan, maka insyaAllah penerimaan PNBP akan meningkat," tambahnya. (dtf)