Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor mineral dan batu bara (minerba) melampaui target. Per 16 November, nilainya telah mencapai Rp 41,77 triliun atau 23,1% lebih tinggi dari target Rp 32,1 triliun.
"Soal PNBP, target kami Rp 32,1 triliun, tapi sampai saat ini 16 November 2018 sudah mencapai Rp 41,77 triliun," kata Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono dalam acara Sosialisasi Undang-undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (21/11/2018).
Penerimaan bukan pajak dari sektor minerba itu terdiri dari beberapa sumber, yaitu royalti sebesar Rp 24,84 triliun, penjualan hasil tambang sebesar Rp 16,43 triliun, dan iuran tetap sebesar Rp 0,49 triliun.
Kata Bambang, dilihat dari tahun sebelumnya, penerimaan dari sektor minerba selalu naik turun. Misalnya, secara berurutan dari 2014 hingga 2018, realisasinya adalah Rp 35,4 triliun, Rp 29,6 triliun, Rp 27,2 triliun, Rp 40,6 triliun, dan Rp 41,77 triliun (16 November).
"Minerba ini tergantung pasar, tidak bisa kami kontrol. Tapi dari pemerintah bisa tentukan berapa produksi dan besaran PNBP yang ditargetkan," lanjutnya.
Sementara di awal November, Bambang mengatakan, realisasi PNBP sebesar Rp 40,1 triliun.
"Sampai November ini PNBP minerba sudah mencapai Rp 40,1 triliun. Dari target yang jumlahnya Rp 32 triliun, jadi sudah Rp 8 triliun lebih," kata dia di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (2/11/2018). (dtf)