Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Sejumlah daerah mulai melarang penggunaan kantong plastik di toko ritel modern. Langkah itu sebagai upaya menanggulangi sampah plastik.
Lantas, bagaimana sikap pengusaha ritel tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo)?
Ketua Umum Aprindo Roy Mandey menerangkan, pada dasarnya pengusaha mengikuti aturan main yang diterapkan oleh pemerintah pusat. Dia mengatakan, selama ini pengusaha berupaya mengikuti aturan pemerintah terkait pemanfaatan plastik sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Apa yang akan dilakukan oleh pengusaha, prinsipnya pengusaha itu akan tetap berupaya menyepakati apa yang kita sepakati, dan mengeluarkan apa yang tidak disepakati. Artinya begini, selagi SNI kantong plastik ekolabel sebenarnya sudah dikeluarkan pemerintah, kami akan ikuti apa yang disebut SIN kantong plastik ekolabel dan yang memenuhi syarat aturan yang dikeluarkan," jelas Roy Mandey dalam konferensi pers di Menara Rajawali Jakarta, Rabu (21/11/2018).
Dia melanjutkan, pengusaha akan tetap menyediakan plastik sesuai dengan SNI. Sejalan dengan itu, pengusaha juga akan melakukan edukasi dengan menyediakan kemasan yang bisa dipakai terus-menerus.
"Toko-toko kita saat ini yang bagian menyediakan kantong plastik kita tetap sediakan, dengan aturan standar nasional Indonesia yang memang itu aturannya. Dan kami terus edukasi menyiapkan alternatif kantong belanja dan itu bisa dipakai berulang-ulang," sambungnya.
Terkait masalah ini, pengusaha justru mempertanyakan peran pemerintah dalam sosialisasi pengurangan sampah plastik.
"Dan kami edukasi bahwa kantong plastik itu tentu memberikan dampak. Peran dari sosialisasi pemerintah justru yang kami pertanyakan justru kami sendiri melakukan peran sosialisasi," tutupnya. (dtf)