Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menilai negara berpotensi meraih penerimaan negara cukup besar. Hal itu diperoleh dari perusahaan tambang yang mengamandemen kontrak dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sana bisa bertambah hingga US$ 500 juta atau setara Rp 7,5 triliun (kurs Rp 15.000). Potensi sebesar itu bisa diraih, apalagi setelah PT Freeport Indonesia (PTFI) berubah dari KK ke IUPK.
"Kalau itu (perusahaan tambang) berubah jadi IUPK termasuk Freeport yang akan datang, itu kira kira penambahan PNBP-nya saja kurang lebih US$ 450-500 juta, itu kalau diubah menjadi IUPK," katanya dalam acara Sosialisasi Undang-undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (21/11/2018).
Dari perubahan KK ke IUPK yang sudah ada saja, lanjut Bambang, penerimaan bukan pajak itu meningkat sekitar US$ 80 juta per tahun, itu belum termasuk Freeport.
"Kita menerima PNBP, peningkatan sekitar US$ 80 juta per tahun untuk perubahan amandemen kontrak. Bahwa untuk seluruh kontrak itu tidak termasuk Freeport," jelasnya.
Perubahan kontrak dilakukan dalam rangka mengoptimalkan tata kelola usaha. Nantinya Freeport pun dari KK akan berubah ke IUPK.
"Oleh karenanya kontrak sekarang Freeport itu akan kita ubah statusnya dari kontrak menjadi izin, yaitu izin usaha pertambangan khusus. Ini adalah upaya kita," tambahnya. (dtf)