Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Hingga batas waktu penyerahan usulan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2019 pada 20/11/2018, hanya 22 dari 33 kabupaten/kota di Sumut yang sudah menyampaikan ke Gubernur Sumut (Gubsu), Edy Rahmayadi. Sore ini rencananya UMK 2019 tersebut diteken Gubsu
Sebagaimana upah minimum provinsi (UMP), kenaikan UMK juga mengacu pada PP No. 78/2015, di mana perhitungannya berdasarkan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Dengan asumsi itu maka kenaikannya sebesar UMK 2018.
"Masih berproses di kantor Gubsu, mudah-mudahan sore ini ditandatangani," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Harianto Butar-butar menjawab medanbisnisdaily.com, Rabu (21/11/2018).
Ungkap Harianto, bagi daerah yang tidak menyerahkan usulan kenaikan UMK, maka besar upah yang diberlakukan pada 2019 mengacu pada UMP. Dibanding tahun lalu yang hanya 10 kabupaten/kota, terdapat kenaikan jumlah daerah yang tidak mengajukan kenaikan UMK tahun ini.
Sejumlah serikat buruh sempat menolak besaran kenaikan UMP dan UMK. Aliansi Pekerja/Buruh Indonesia (APBD) Sumu di antaranya. Gabungan 8 serikat buruh ini menuntut agar UMP dinaikkan sebesar 25% dari sebelumnya yang cuma Rp 2,1 juta. Untuk UMK Deli Serdang mereka mendesak dinaikkan dari Rp 2,7 juta menjadi Rp 3,5 juta.