Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepala Badan Pemeriksa Keuangaan (BPK) RI Perwakilan Sumut, Ambar Wahyuni angkat bicara mengenai rencana pemecatan 2.000 tenaga honorer oleh Pemkab Simalungun. Menurutnya, pada tahun anggaran 2017 Pemkab Simalungun mendapat opini disclaimer atau BPK tidak memberikan opini atas laporan keuangannya.
"Ada beberapa permasalah di Pemkab Simalungun, di antaranya defisit anggaran yang di atas 10 %, padahal sesuai peraturan menteri keuangan (PMK) hanya 0,25 %," ujarnya, di Kantor BPK RI Perwakilan Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu (21/11/2018).
Selain itu, lanjut dia, di P-APBD 2017 mereka mengalokasikan penambahan pendapatan Rp 200 miliar. Hal itu dilakukan untuk menampung kegiatan belanja langsung.
"Sampai akhir tahun realisasi pendapatan yang diproyeksikan di P-APBD 2017 tidak tercapai. Akan tetapi belanjanya terealisasi semua, akhirnya sampai berhutang kepada pihak ketiga. Bisa dibilang lebih besar pasak dari tiang," jelasnya.
Mengenai pemecatan 2.000 honorer, menurut Ambar Wahyuni, hal itu dilakukan karena Pemkab Simalungun ingin melakukan penghematan.
"Bisa saja pengangkatan honorer itu tidak sesuai analisis jabatan dan tidak sesuai kebutuhan. Makanya diberhentikan, karena untuk penghematan," tuturnya.