Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Makassar. Sidang lanjutan kasus penipuan dan pencucian uang jemaah Abu Tours digelar dengan agenda mendengar keterangan saksi. Saksi yang dihadirkan menolak untuk disumpah dengan alasan masih berstatus karyawan Abu Tours.
Sidang ini digelar di PN Makassar, Jalan Kartini, Makassar, Rabu (21/11/2018), dan dipimpin oleh Ketua Majelis Sidang Denny Lumban Tobing.
Dari 7 saksi yang diagendakan oleh jaksa penuntut umum (JPU), hanya satu orang saksi yang datang memenuhi panggilan sidang. Saksi yang datang adalah Manajer HRD di Abu Tours, Ridwan.
"Saya tidak berani disumpah. Karena status saya masih karyawan Abu Tours," ujar Ridwan di depan majelis hakim.
Penolakan Ridwan ini, langsung direspon oleh Jaksa Wicaksono dengan menyebut seorang saksi harus di bawah sumpah agar terhindar dari memberikan keterangan palsu. Dia menyitir pasal 160 ayat 3 dan 4 KUHAP soal hak dan kewajiban saksi.
"Kalau menurut peraturan perundang-undangan yang ada di KUHAP semua saksi wajib disumpah kecuali kalau ada hubungan darah dari terdakwa," sebut Wicaksono.
Meski telah diberikan pengertian soal kewajiban saksi, Ridwan tetap pada pendiriannya. Ketua Majelis Hakim Danny pun menengahi hal ini. Menurutnya, Ridwan tetap harus di bawah sumpah karena izin Abu Tours yelah dicabut sehingga otomatis status karyawan Ridwan tidak berlaku lagi.
"Izin Abu Tours sudah dicabut. Kalau menurut KUHAP saudara harus disumpah. Bersedia bersumpah?" Tanya Denny.
Sayangnya, upaya Denny merayu Ridwan tidak berhasil. Alhasil, Denny memutuskan Ridwan tetap memberikan kesaksian meski tidak disumpah.
"Meski tidak di bawah sumpah, keterangan saksi tetap bisa dijadikan petunjuk untuk kasus ini," sebutnya.
Dalam persidangan itu, Ridwan mengaku menjadi Manajer HRD di Abu Tours sejak tahun 2017 di bulan Juli. Dia membenarkan aset-aset yang disita oleh penegak hukum dan terlampir dalam BAP adalah milik Abu Tours. Namun, lanjut Ridwan, dirinya tidak mengetahui asal muasal soal aset-aset tersebut karena baru saja bergabung dengan travel itu. Tugasnya, kata dia, salah satunya adalah mengontrol dan merawat aset-aset yang ada di Abu Tours.
"Mengontrol dan merawat aset. Pola penggajian kita rekap. Kalau pola unit usaha mereka rekap sendiri baru diajukan," terangnya di dalam sidang.
Selanjutnya, dalam persidang ini, majelis hakim memutuskan sidang Abu Tours akan digelar selama dua kali seminggu yaitu pada hari Senin dan Rabu mulai pekan depan.(dtc)