Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dua warga Desa Gunci Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara dituntut masing-masing selama 17 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Keduanya adalah Musliadi alias Mus dan Iskandar dinilai terbukti melakukan pengedaran narkotika jenis sabu seberat satu kilogram.
"Menuntut kedua terdakwa dengan hukuman selama 17 tahun serta denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan," tandas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Flowrin Siahaan di Ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN), Rabu (21/11/2018) sore.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Tengku Oyong, JPU dari Kejati Sumut itu menegaskan bahwa kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Usai mendengarkan tuntutan tersebut, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa dan penasehat hukumnya.
"Sidang dilanjutkan pekan depan tanggal 26 November 2018 dengan agenda pledoi," cetus hakim seraya mengetuk palu.