Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Derhadap defisit atau kekurangan pembayaran klaim biaya perobatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) terhadap rumah sakit (RS), dicurigai salah satu penyebabnya adalah ketidaktransparanan tim anti fraud atau anti kecurangan pihak RS. Sebagaimana diketahui, berdasarkan ketentuan, tim anti fraud setiap RS dibentuk dari internal RS itu sendiri.
"Bagaimana kita tidak curiga kalau tim anti kecurangan RS anggotanya berasal dari internal RS itu sendiri," kata anggota Komisi E DPRD Sumut, Safaruddin Siregar menjawab medanbisnisdaily.com seusai rapat dengar pendapat dengan BPJS Sumut, manajemen RS H Adam Malik dan RS dr Pirngadi Medan, Rabu (21/11/2018).
Kata Safaruddin yang berasal dari Partai Demokrat, akan sulit diperoleh check and balance informasi pelayanan BPJS dari setiap RS sepanjang tim anti fraudnya berasal dari internal. Oleh sebab itu pihaknya akan mempertanyakan ke pemerintah pusat tentang kemungkinan perubahan ketentuan apakah bisa tim anti kecurangan dibentuk dari luar.
Guna memperpendek proses perubahan yang akan terbilang panjang, kepada pihak BPJS Sumut hal itu juga akan dipertanyakan. Seperti apa upaya yang harus dilakukan, tanpa menyalahi ketentuan, agar proses check and balance data pihak RS terhadap layanan BPJS dapat diperoleh.
Sebagaimana diketahui, BPJS secara nasional menderita defisit triliunan rupiah akibat lebih besarnya klaim perobatan dari pihak RS dibanding pembayaran iuran oleh peserta BPJS.
Oleh BPJS disebutkan bahwa penunggakan pembayaran di Sumut kepada puluhan RS yang menjadi mitra hanya pada bulan Oktober. Hingga saat ini, dari jumlah 14,8juta penduduk (berdasarkan data BPS Semester I 2018) terdapat 10,5juta peserta BPJS. Sebanyak 20% di antaranya peserta mandiri.