Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Mantan anggota DPR Fayakhun Andriadi divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Fayakhun terbukti bersalah menerima uang suap USD 911.480 dari mantan Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah.
"Menyatakan terdakwa Fayakhun Andriadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata ketua majelis hakim Franky Tumbuwan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (21/11/2018).
Uang suap tersebut agar Fayakhun menambahkan anggaran Bakamla untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone. Fayakhun melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Hakim menuturkan Fayakhun sebagai anggota Komisi I DPR melakukan kunjungan kerja ke kantor Bakamla bertemu staf khusus Kepala Bakamla Ali Fahmi Habsyi. Dalam pertemuan itu, Fahmi Habsyi meminta Fayakhun mengupayakan usulan penambahan alokasi anggaran di Bakamla dalam APBN-P tahun 2016.
"Dalam pertemuan berikutnya, Ali Fahmi Habsyi mengatakan kepada terdakwa (Fayakhun) bahwa nantinya akan disiapkan fee sebesar 6 persen dari nilai anggaran proyek untuk pengurusan anggaran tersebut," ujar hakim.
Selain Fahmi Habsyi, hakim menyebut Fayakhun diminta Direktur PT Rohde and Schwarz Indonesia Erwin Arief untuk mengupayakan alokasi proyek satelit monitoring di Bakamla. Sebab, proyek itu akan mempergunakan barang atau produk dari PT Rohde and Schwarz Indonesia. Fayakhun pun dijanjikan tambahan commitment fee dari Fahmi Darmawansyah.
Atas permintaan itu, Fayakhun berjanji akan 'mengawal' usulan anggaran tersebut dengan syarat mendapatkan commitment fee dari suami Inneke Koesherawati tersebut. Fayakhun disebut minta tambahan commitment fee 1 persen untuk dirinya.
"Terdakwa aktif meminta commitmen fee dengan cara pengiriman uang ke sejumlah rekening. Unsur menerima hadiah atau janji terpenuhi," kata hakim.
Setelah itu, hakim menyakini Fayakhun menerima uang secara bertahap melalui rekening bank di luar negeri. Uang tersebut diambil anak buah Fayakhun bernama Agus Gunawan dan untuk kepentingan pribadi.
"Uang diserahkan kepada terdakwa kepentingan pribadi, pencalonan ketua DPD Golkar DKI dan ada yang diserahkan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo untuk Ketua DPR atau Ketum Golkar Setya Novanto. Menimbang uraian diatas unsur menerima uang atau janji terpenuhi kepada terdakwa," tutur hakim.
Hakim juga menolak permohonan justice collaborator (JC) Fayakhun Andriadi. Sebab, Fayakhun tidak memenuhi syarat permohonan JC dan hakim tidak melihat jpu mengabulkan permohonan JC tersebut. dtc