Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Selain hukuman pidana, eks anggota DPR Fayakhun Andriadi divonis pencabutan hak politik selama 5 tahun. Fayakhun tidak memiliki hak untuk dipilih dalam jabatan publik setelah menjalani pidana.
"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, yang dihitung sejak terdakwa selesai menjalani pokok pidana," ujar ketua majelis hakim Franky Tumbuwan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (21/11/2018).
Selain itu, hakim meminta jaksa KPK membuka rekening Fayakhun Andriadi yang diblokir. Fayakhun juga sudah mengembalikan uang Rp 2 miliar kepada KPK.
Fayakhun Andriadi divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Fayakhun terbukti bersalah menerima uang suap USD 911.480 dari mantan Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah.
Uang suap tersebut diberikan agar Fayakhun menambahkan anggaran Bakamla untuk proyek pengadaan satellite monitoring dan drone. Fayakhun melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Hakim menyebut Fayakhun menerima uang tersebut secara bertahap melalui rekening di luar negeri. Uang yang diterima Fayakhun untuk kepentingan pribadinya dan diserahkan kepada eks Ketua DPR Setya Novanto.
dtc