Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Melalui program perhutanan sosial yang dicanangkan dalam salah satu poin Nawacita Presiden Joko Widodo, sekitar 350 kepala keluarga (kk) warga Desa Simpangan Bolon, Kecamatan Girsang, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara diperbolehkan secara legal mengelola lahan hutan lindung seluas 1.012Ha. Selama ini lahan tersebut sudah mereka usahai dengan aneka jenis tanaman. Terutama kopi sebanyak 75%, selebihnya kopi dan tanaman lainnya.
Melalui Kelompok Tani Maju Bersama yang dibentuk warga tahun 2006 dan didampingi Masyarakat Peduli Pangan (MAPAN), saat ini pengurusan izin pengusahaan lahan tengah diusahakan. Bernama Izin Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan, dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
Menjelaskan kepada medanbisnisdaily.com, Rabu (21/11/2018), Ketua Kelompok Tani Maju Bersama, Charles Situmorang, menyatakan, sesungguhnya sudah sejak 2006 mereka berusaha memohon izin pengusahaan lahan ke Kemenhut. Namun selalu gagal. Hingga kemudian muncul program Perhutanan Sosial, izin kembali dilanjutkan permohonannya.
"Pada prinsipnya kami siap mengikuti semua prosedur yang ditetapkan agar bisa mengusahai lahan yang sudah dikelola berpuluh tahun itu. Kami bukan mau menguasai, hanya mengusahai," kata Charles.
Dalam kaitan itu, dia mengatakan, mereka sudah mengikuti verifikasi administrasi dan verifikasi teknis. Keduanya dilaksanakan oleh Kemenhut. dan LH Hari ini, verifikasi teknis dilakukan di Parapat. Tim Kementerian berusaha mencari tahu kebenaran adanya warga yang bermohon serta lahan yang diurus perizinannya.
Terangnya, seluruh warga berharap agar izin pemanfaatan hutan kemasyarakatan yang mereka impikan dapat dikabulkan. Setelah itu mereka berkeinginan mendirikan koperasi agar kehidupan seluruh warga bisa lebih sejahtera.