Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan penangkapan terhadap tiga pengedar narkotika jenis pil ekstasi di tempat hiburan malam Grand D'Blues, Jalan Kapten Muslim, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Mereka adalah R yang menjabat sebagai kapten waitres, M sebagai kasir, serta Y sebagai pemasok berskala besar di lokasi hiburan malam tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Rabu (21/11/2018), peristiwa penangkapan itu berawal dari tertangkapnya R, saat sedang melakukan transaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli, Selasa (20/11/2018) sekitar pukul 02.00 WIB. Dari R, petugas mengamankan barang bukti puluhan butir ekstasi. Setelah dilakukan interogasi, R mengaku barang haram itu dia peroleh dari M.
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan terhadap M. Dari M kembali diperoleh informasi bahwa barang haram itu didapat dari Y yang diketahui sebagai pemasoknya. Tersangka Y pun ditangkap saat sedang bersenang-senang menikmati musik di salah satu ruangan khusus tempat hiburan malam tersebut. Kemudian, ketiganya digelandang ke Ditres Narkoba Polda Sumut bersama barang bukti ratusan butir pil ekstasi.
"Tersangka ada tiga orang, satu perempuan dan dua laki-laki," ujar salah seorang pengunjung yang menyaksikan penangkapan para tersangka.
Namun, informasi yang berkembang, manajemen tempat hiburan malam tersebut dikabarkan telah berkordinasi dengan Ditres Narkoba Polda Sumut untuk menjadi penjamin ketiga tersangka guna penangguhan penahanan dengan memberikan jaminan uang ratusan juta rupiah.
Namun, Wadirres Narkoba Polda Sumut, AKBP Frenky Yusandy, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa tiga tersangka yang diamankan dari tempat hiburan malam itu masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut. "Masih di sini pemeriksaannya. Setiap perkara yang ditangani dilakukan gelar perkara untuk menetapkan statusnya," tandas Frenky.