Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanjungbalai. Petugas Satuan Resetse Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Tanjungbalai berhasil menangkap jaringan pengedar narkoba dari lokasi yang berbeda.
.Adapun tersangka jaringan pengedar narkoba yang berhasil ditangkap itu, yakni Ilham Satria (30), warga Jalan DI Panjaitan, Gang Sehat, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjungbalai Utara. Barang bukti yang disita dari tersangka berupa 2 bungkus kertas putih berisi daun ganja kering dengan berat 2.04 gram,1 bungkus kecil plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 0.07 gram kotor dan 1 unit handphone nokia.
Petugas teus mengembangkan kasus,tersebut dan kemudian berhasil menang seorang tersangka lagi yakni Hambali (48) warga Jalan Anwar Idris Sungai Dua, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar. Barang bukti yang turut diamankan bersama tersanfka yaitu 1 bungkus kertas yang putih transparan narkotika jenis ganja seberat 0.59 gram kotor dan 1 unit hanphone merk samsung.
Merasa belum puas petugas terus bertindak dan menangkap tersangka Abdul Muis Margolang, warga Jalan Gotong Royong, Lingkungan V, Kelurahan Kapias Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung. Barang bukti yang disita dari terdangka 1 bungkus plastik klip transparan diduga sabu seberat 1,03 gram, 1 lembar kecil kertas timah rokok,1 buah dompet warna hitam,1 buah mancis dan 1 buah jam tangan merk fossil.
Berdasarkan Abdul Muis Margolang, petugas kembali menangkap seorang tersangka lagi, yaitu Zulkrnain (50). Dari tangan tersangka yang satu ini petugas menyita barang bukti sebanyak 11 bungkus narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,7 gram,3 bungkus plastik transparan kosong serta 1 bungkus plastik bening kosong.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, Kamis (23/11/2018) membenarkan penangkapan keempat tersangka Hinga kini keempatnya beserta barang bukti masih diamankan.