Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memerintahkan KPU memasukkan Oesman Sapta Odang (OSO) dalam daftar caleg tetap (DCT) DPD. KPUbaru menerima salinan putusan tersebut.
"Sudah, salinannya sudah kita terima salinan PTUNnya," ujar komisioner KPU, Ilham Saputra, di hotel El Royal, Jakarta Utara, Kamis (22/11/2018).
Namun, Ilham mengatakan pihaknya belum memutuskan langkah untuk menjalankan putusan tersebut. Ia mengatakan pihaknya tetap menunggu hasil konsultasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tentunya sekali lagi kita ingin meminta masukan dari MK, agar apa yang kita putuskan tidak ada kesalahan dan merupakan putusan yang sudah kami putuskan masak-masak dan tidak melanggar putusan yang ada," ujar Ilham.
Ilham mengatakan pertemuan KPU dengan MK, untuk mendengarkan pendapat dari MK. Nantinya rekomendasi dari MK akan menentukan putusan apa yang nantinya dapat KPU ambil.
"Kita ingin meminta opini terkait dengan apa yang sudah terjadi sekarang bahwa putusan MK sudah kami laksanakan," kata Ilham.
"Apa yang akan kami putuskan, sehingga putusan MA dan PTUN ini bisa kita laksanakan atau gimana, apakah ada opsi-opsi lain. Ini yang perlu kita dapatkan informasi dari MK," sambungnya.
Berdasarkan jadwal, KPU akan melakukan audiensi dengan MK di gedung MK pukul 14.00 WIB. MK akan diwakili oleh Hakim Konstitusi I Dew Gede Palguna, sedangkan dari pihak KPU, yang akan hadir adalah Ketua KPU Arief Budiman didampingi oleh komisioner KPU.
Konsultasi ini dilakukan lantaran ada putusan hukum yang berbeda dari MK, Mahkamah Agung (MA) dan PTUN Jakarta.
PTUN Jakarta memerintahkan KPU memasukkan nama OSO sebagai calon DPD pada Pemilu 2019. OSO sebelumnya mengantongi putusan judicial review di Mahkamah Agung.
Kasus bermula saat MK melarang calon DPD dari parpol. Atas hal itu, KPU membuat peraturan KPU. OSO, yang tidak terima, menggugat peraturan KPU itu ke Mahkamah Agung dan menang. OSO juga memenangkan gugatan di PTUN. (dtc)