Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Setelah menyelesaikan transaksi pembelian saham PT Freeport Indonesia (PTFI), PT Inalum (Persero) selaku induk BUMN Tambang akan langsung menggarap pasar ekspor tembaga. Untuk melakukan itu, Inalum harus mengurus pelaporan persaingan usaha (anti-trust filing) di negara-negara yang dituju.
Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin mengatakan pengurusan izin dari lembaga anti-trust di 5 negara Tiongkok, Indonesia, Jepang, Filipina, dan Korea Selatan harus selesai sebelum proses transaksi pembelian saham PTFI. Saat ini pihaknya sudah mendapatkan izin dari Jepang dan Korea Selatan.
"Jadi empat yang mesti kita kejar sebelum transaksi, 2 sudah keluar dari Japan dan Korsel. Yang belum keluar dari Filipina dan China," ujarnya di Energy Building, Jakarta, Kamis (22/11/2018).
Budi sendiri baru saja pulang dari China. Dia habis bertemu dengan Lembaga Anti-Trust di China dan mengaku sudah mendapatkan sinyal positif. Sementara untuk di Indonesia PTFI akan mendapatkan izin setelah transaksi.
"China dan Filipina target Desember juga selesai," tambahnya.
PTFI sendiri diwajibkan mengurus izin Anti-Trust jika ingin mengekspor tembaga. Tujuannya agar tidak terjadi kartel yang membentuk harga, khususnya di China yang cukup ketat terkait hal itu.
"Mereka lihat kalau ada corporate action dari perusahaan yang berkaitan dengan copper ingin pastikan tidak terjadi kartel neken harga import mereka. Meskipun terjadi di luar China. Impor besar mereka, mau pastikan yang berkaitan dengan Copper, itu harus kasih persetujuan kalau tidak tidak boleh jual ke mereka. Di mata China itu impor. Izin keluar itu biar mereka bisa masuk ke China," tegasnya.(dtf)