Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pengembang properti yang tergabung dalam Real Estate Indonesia (REI) membeberkan lamanya mengurus izin pembangunan properti. Prosesnya, dari nol sampai seluruh izin beres bisa memakan waktu hingga 5.000 hari.
"Itu baru bisa tuntas dari A sampai Z nya 5.000 hari. Itu beneran loh, 5.000 hari," kata Ketua Umum DPP REI DKI Jakarta Amran Nukman di Rakerda REI DKI Jakarta di JS Luwansa Hotel, Jakarta, Kamis (22/11/2018).
Menurutnya masih banyak aturan yang menghambat. Meski belum bisa menjelaskan secara detil, dia mengatakan ada puluhan izin yang harus dicabut agar prosesnya bisa lebih cepat.
"Untuk itu kami harapkan juga aturan aturan yang menghambat terjadinya percepatan perizinan tadi bisa dicabut, bukan hanya dimodifikasi tapi dicabut, sehingga tujuan pemerintah sendiri ingin mempercepat, singkat, dengan biaya yang tidak besar betul betul bisa terwujud," jelasnya.
Pihaknya menyambut baik kebijakan perizinan melalui Sistem Online Single Submission (OSS) alias Perizinan Online Terpadu. Melalui sistem itu, harapannya perizinan bisa lebih mudah.
"Jadi kalau keinginan pemerintah untuk menyederhanakan, mulai dari presiden bikin kepres mengenai penyederhanaan perizinan ya, itu kemudian di daerah daerah para gubernur juga menyederhanakan itu, itu jauh lebih bagus," terangnya.(dtf)