Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Paris. Sebuah kelompok HAM yang berbasis di Paris, Prancis melayangkan gugatan hukum terhadap Putra Mahkota Uni Emirat Arab (UAE) atas perannya dalam perang berkepanjangan di Yaman.
Joseph Breham, pengacara untuk International Alliance for Defence of Rights and Freedoms (AIDL), mengatakan kepada para wartawan bahwa kelompok HAM tersebut menuntut Putra Mahkota Mohammed bin Zayed Al Nahyan atas aksi UAE dalam perang di Yaman serta "keterlibatan dalam perlakuan tak manusiawi dan pertumpahan darah."
Langkah tersebut diambil pada Rabu (21/11) waktu setempat di saat sang Putra Mahkota, yang juga sebagai orang nomor dua di Angkatan Bersenjata UAE, pergi ke Paris untuk mengadakan pertemuan dengan Presiden Prancis Emmanuel Macron.
Breham mengatakan seperti dilansir media Anadolu Agency, Kamis (22/11/2018), dalam gugatan itu disebutkan bahwa Putra Mahkota bertanggung jawab atas konflik mematikan di di Yaman. Breham menuturkan, beberapa warga Yaman termasuk di antara para penggugat.
Yaman telah dilanda perang sejak tahun 2014, ketika para pemberontak Houthi menguasai sebagian besar wilayah negeri miskin itu, termasuk Sanaa, ibu kota Yaman. Setahun kemudian, yakni pada 2015, Arab Saudi dan sekutu-sekutunya termasuk Uni Emirat Arab melakukan intervensi militer di Yaman untuk memberikan dukungan bagi Presiden Yaman Abedrabbo Mansour Hadi dalam memerangi Houthi.
Perang tak berkesudahan itu dilaporkan telah menewaskan sekitar 10 ribu orang. PBB bahkan menyebut krisis di Yaman sebagai krisis kemanusiaan terburuk di dunia. Lebih dari 22 juta orang -- tiga perempat dari populasi Yaman -- saat ini bergantung pada bantuan kemanusiaan untuk bertahan hidup.(dtc)