Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Majelis hakim sempat tersulut emosi terhadap Faisal Abdi Lubis alias Bombay alias Memet (37), terdakwa penghina suku Batak pada sidang lanjutan, di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (22/11/2018) sore. Beragendakan mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim yang diketuai Saryana tampak tidak mau berlama-lama mendengar keterangan terdakwa yang terkesan berbelit-belit. Apalagi, di saat ditanya oleh kuasa hukumnya, Fadly Wanda, hakim langsung memotong percakapan mereka.
"Udah langsung ke pokoknya saja, jangan berbelit-belit lagi," hardik hakim anggota, Erintuah Damanik.
Bahkan, Erintuah Damanik sempat tersulut emosinya hingga membentak Faisal dengan sebutan bodoh. "Kau bilang hoax (status DJOSS menang 77%), kalau hoax aturannya kau balas hoax saja. Jangan hoax kau balas dengan mendeskreditkan orang Batak. Kalau gitu kan bodoh kau namanya, bodoh dilawan bodoh," bentak Erintuah lagi.
Diakui terdakwa bahwa dirinya terpancing dengan salah satu akun sosial media di facebook (FB) yang menyatakan pasangan DJOSS (Djarot-Sihar Sitorus) menang telak mengalahkan pasangan Eramas (Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah) dengan persentase 77% berbanding 23%. Status itu muncul di salah satu grup Batak B yang terdakwa Faisal sendiri ikut bergabung di dalamnya.
"Saya spontanitas saja, karena dari semua suku Batak di grup itu tapi tidak ada yang berani membalas komentar hoax yang menyatakan DJOSS menang," jawab terdakwa saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Randi Tambunan.
Begitu juga saat ditanya penasihat hukumnya, terdakwa mengaku tidak ada motivasi lain dan cuma spontanitas menjawab komen di status tersebut.
"Tidak ada motivasi saya yang lain, cuma spontanitas saja," jawab terdakwa lagi.
Usai memperlihatkan kopian komentar penghinaan suku Batak itu kepada JPU, kuasa hukum dan termasuk terdakwa, akhirnya hakim Saryana langsung menunda sidang berikutnya dengan agenda tuntutan yang akan digelar pada Rabu (26/11/2018).
Kasus ini berawal ketika terdakwa Faisal menulis komentar melalui akun facebooknya atas nama Faisal Abdi dengan kalimat “Eramas Pasti Menang, Orang Batak jangan sedih ya kalo djoss nyungsep silahkan makan kalian taik babi itu ha...ha... Batak Tolol”, yang dipostingnya pada Rabu, 27 Juni 2018, spukul 13.00 WIB, di kediaman Ibunya di Jalan Beringin, Pasar 7, Gang Pancasila 10-A, Dusun Kuini, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.
Saat itu terdakwa menonton hasil penghitungan cepat (quick count) hasil pemilihan Gubernur Sumut 2018 yang disiarkan dari televisi. Lalu terdakwa melihat ada akun facebook atas nama tidak ingat, menuliskan kalimat hasil penghitungan cepat Pilgubsu yang tidak sesuai dengan menyebutkan persentasi hasil perolehan suara pasangan Calon Gubsu nomor urut 2 (DJOSS) lebih unggul dari pasangan Calon Gubsu nomor urut 1 (Eramas).
Akibatnya status terdakwa itu menjadi viral dan kemudian dilaporkan pemilik akun lainnya, termasuk Parsadaan Pomparan Raja Lontung (PPRL).