Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Sumatra Utara (Sumut) berharap langkah Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Pemprovsu) menganggarkan pembelian alat tangkap ikan untuk nelayan yang terdampak Permenkp No: 71 Tahun 2016 diikuti Kabupaten Kota. Hal ini menyusul tidak jelasnya realisasi bantuan alat tangkap ikan yang dijanjikan pihak Kementerian Perikanan dan Kelautan kepada nelayan.
"Kita belum ada dengar informasi soal rencana penghentian bantuan alat tangkap dari Kementerian. Orang dibantu aja belum kok diberhentikan. Makanya di APBD 2019 ini kita anggarkan pembelian alat tangkap itu. Jumlahnya memang terbatas karena memang kita juga memiliki keterbatas anggaran," ujar Kepala Diskanla Sumut, Mulyadi Simatupang, saat dijumpai di Kantor DPRD Sumut, Kamis (22/11/2018).
Karena keterbatasan anggaran yang dimiliki Pemprovsu, lanjut Mulyadi, pihaknya telah mengimbau kabupaten kota yang memiliki nelayan untuk turut menganggarkan pembelian alat tangkap sebagai wujud kehadiran pemerintah daerah ditengah-tengah masyarakat.
"Himbauan ini sudah kita sampaikan kepada Diskanla Kabupaten kota agar bisa menganggarkan di APBD mereka. Yang memang mendapat respon positif tapi kita tidak tau apakah nanti dianggarkan mereka. Karena kita kan sifatnya hanya mengajak saja untuk bersama-sama meringkan persoalan nelayan kita yang terdampak Permenkp itu," ujarnya.
Mulyadi menegaskan, pasca terbitnya Permenkp 71 oleh pemerintah pusat maka mereka berjanji akan memberikan bantuan alat tangkap tangkap pengganti. Namun sangat disayangkan hingga saat ini tak kunjung terealisasi.
Sembari menunggu kepastian bantuan tersebut, Pemprovsu melalui Dinas yang dipimpinnya menganggarkan Rp4,6 miliar untuk pembelian 5720 pcs alat tangkap atau untuk 572 nelayan masing-masing nelayan mendapat 10 pcs.
Lebih lanjut dikatakan Diskanla Sumut terus mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) agar segera merealisasikan. Salah satunya dengan mendata para nelayan Sumut yang terdampak kepada Permen KP tersebut untuk diajukan ke Kementerian.
Menurut Mulyadi, Diskanla Sumut pada R-APBD 2019 mendapat anggaran sekitar Rp 60 miliar termasuk biaya rutin dan kantor. Sementara dinas yang dipimpinnya tidak ada bantuan APBN karena langsung programnya di bawah kementerian. Begitu memang Dana Alokasi Khusus (DAK) yang totalnya hanya Rp3 miliar tahun 2019.
"Soal alat tangkap itu kita sudah berulang kali menyampaikan surat ke Kementerian. Bahkan surat kita sudah dibalas untuk di verifikasi. Tapi memang kita sangat kesulitan untuk bisa bertemu Ibu Menteri. Ke Satgas 155 surat kami juga sudah dua kali," ujar Mulyadi sembari mengatakan dalam R-APBD 2019 Diskanla Sumut juga menganggarkan pembelian 25 unit kapal 6 GT dengan total anggaran Rp7,2 miliar.
Anggota DPRD Sumut yang juga Wakil Ketua Komisi B, Aripay Tambunan, menyadari betul kondisi yang dialami para nelayan yang berdampak Permenkp No 71/2016. Disatu sisi dirinya juga memahami keterbatasan anggaran yang dimiliki Pemerintah Daerah untuk menganggarkan pembelian alat tangkap.
"Inilah kita serba sulit, mau dianggarkan banyak-banyak anggaran tidak mencukupi. Karena memang untuk di Diskanla saja banyak program lain yang juga langsung menyentuh masyarakat. Makanya kita mengapresiasi penganggaran pembelian alat tangkap tahun 2019 nanti. Mudahan-mudahan langkah ini juga diikuti oleh kabupaten kota lainnya," ujarnya.