Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Kepada medanbisnisdaily.com melalui wawancara pagi ini, Jumat (23/11/2018), anggota DPRD Sumut, Richard Sidabutar meminta agar Gubernur Sumatra Utara (GUbsu), Edy Rahmayadi segera menindaklanjuti laporan World Bank yang menyebutkan kondisi perairan Danau Toba yang begitu buruk.
Seperti diberitakan sebelumnya, kepada Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan, beberapa waktu lalu World Bank menyatakan ketersediaan udara di Danau Toba hanya sampai pada kedalaman 50 m. Situasi itu jika dibiarkan akan mengancam ekosistem di bawahnya. Pencemaran yang melanda Danau Toba akibat banyaknya limbah yang masuk menjadikan keadaannya memburuk. Itu sebabnya Luhut menyatakan Keramba Jaring Apung (KJA) harus dibersihkan dari perairan Danau Toba.
"Jadi situasi pencemaran di Danau Toba sudah demikian memprihatinkan. Gubernur harus mengambil langkah untuk membersihkannya dari KJA," kata Richard yang berasal dari Partai Gerindra.
Terhadap Perpres No. 81/2014 tentang penataan kawasan Danau Toba yang di antaranya mengatur zonasi budidaya ikan dengan penggunaan KJA, dia meminta agar ketentuan tersebut direvisi. Intinya peraturan itu harus mendorong pembersihan KJA dari kawasan Danau Toba.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut, Mulyadi, yang dijumpai saat rapat paripurna DPRD Sumut kamis (22/11/2018), "membela" keberadaan KJA. Dari sisi sosial ekonomi masyarakat, katanya, sangat dilematis jika KJA ditiadakan dari perairan Danau Toba, karena cukup banyak masyarakat yang bergantung kepada usaha itu sebagai sumber nafkah.
KJA disebutkannya bukan faktor terbesar penyebab pencernaan air Danau Toba. Keberadaan KJA hanya menyumbang 10% terhadap kerusakan kondisi Danau Toba. Selebihnya berasal dari limbah usaha lainnya, seperti perhotelan, peternakan dan lainnya. Daya dukung Danau Toba terhadap usaha KJA diungkapkannya 50.000 ton per tahun bukan 10.000 ton.
Dengan dalih itu, Mulyadi belum dapat memastikan apakah mulai tahun 2019 akan ada tindakan pembersihan KJA sebagaimana peraturan peraturan yang pernah dibuat Gubernur sebelumnya, yaitu Erry Nuradi.
"Secara tertulis saya sudah menyampaikan kepada Gubernur agar peraturan itu direvisi, tetapi belum tahu seperti apa tindak lanjutnya," tegas Mulyadi.
Sementara itu, di portal www.change.org saat ini tengah berjalan upaya penggalangan dukungan terhadap pembersihan Danau Toba dari berbagai tindak pencemaran, termasuk dari KJA.