Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dinas Tenaga Kerja Kota Medan akhirnya mengumumkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Medan 2019 yang berjumlah Rp 2.969.824, 64
"Hari ini kita umumkan UMK 2019 sebesar Rp 2.969.824, 64. Itu sudah berdasarkan survei dan masukan dari serikat buruh dan Apindo," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Medan, Hannalore Simanjuntak, saat temu pers di kantornya Jalan KH Wahid Hasyim, Medan, Jumat (23/11/2018).
Disebutkannya,Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Kota Medan tahun 2018 sebesar Rp 2.577.000. Di mana, jumlah tersebut masih di bawah UMK 2018 yang berjumlah Rp 2.749.074,60 atau naik Rp 220.750,64.
"Sengaja baru kami umumkan hari ini karena setelah mendapat persetujuan dari Gubernur," jelas mantan Camat Medan Petisah ini seraya menyebut UMK yang baru ditetapkan mulai berlaku 1 Januari 2019.
Sebelumnya, Ketua Federasi Serikat Buruh Kimia Farmasi dan Kesehatan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSB KIKES KSBSI), Usaha Tarigan mengakui sulit untuk mendongkrak agar nilai UMK 2019 bisa sesuai dengan usulan serikat buruh yang berjumlah Rp.3.090.000. Dia mengindikasikan para buruh menerima penetapan tersebut.
Meski begitu, Usaha Tarigan menyebut serikat buruh mendorong agar Pemko Medan membuat program yang berpihak kepada buruh atau pekerja seperti beasiswa kepada anak buruh, maupun pasar murah yang khusus diperuntukkan kepada buruh.
"Kita lihat di beberapa daerah salah satunya di Jakarta, di mana Pemprov DKI membuat pasar murah yang menjual kebutuhan rumah tangga seperti sembako dan lainnya khusus kepada buruh dengan harga murah. Jadi yang membeli bagi buruh yang memegang kartu serikat pekerja," ujarnya saat dihubungi, Kamis (22/11/2018)
Menurutnya, dengan begitu beban atau kebutuhan hidup para buruh bisa berkurang. Sehingga upah yang didapat para buruh bisa memadai.
"Ini yang sedang kami dorong agar bisa direalisasikan, dalam waktu dekat perwakilan serikat buruh agar menemui Kepala Dinas Tenaga Kerja untuk menyampaikan usulan tersebut," ucap Anggota Dewan Pengupahan Kota Medan dari perwakilan serikat buruh itu.