Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pada Pemilu 2019, tunagrahita atau disabilitas mental bisa ikut nyoblos. Mereka juga memiliki hak yang sama, termasuk hak pilih seperti masyarakat lainnya.
Menurut psikiater dr Zulvia Syarif, SpKJ, tunagrahita atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) bisa menggunakan hak pilihnya apabila saat hari pemilihan dalam kondisi terkontrol. Artinya bisa diajak komunikasi dan tidak dalam titik pikir yang berbeda dari realita.
"Orang dengan gangguan jiwa itu sama seperti orang sakit. Mungkin sebelum hari H terkontrol, tetapi saat Pemilu sedang terganggu, nggak bisa berkomunikasi dengan baik. Ya dia nggak bisa milih, tapi dia tetap punya hak pilih," ujarnya, Jumat (23/11/2018).
"Ya kalau ngobrol saja ngga bisa, diajak ke TPS nggak bisa, bagaimana dia mau memilih," lanjutnya.
Gejala lainnya seorang tunagrahita tidak bisa menggunakan hak pilihnya saat alami gangguan penilaian realita pada hari Pemilu. Yaitu tidak bisa membedakan kenyataan dengan khayalannya.
"Biasanya dia itu memiliki titik pikir berbeda dan gangguan proses berpikir. Misal halusinasi, ada keyakinan salah yang berbeda dari realita," jelas dokter yang akrab disapa Vivi ini.
Maka dari itu, dirasa penting ada surat keterangan dari dokter jiwa untuk Pemilu. Namun, dr Vivi mengatakan bahwa kesehatan mental orang juga dinamis, jadi bisa terjadi perubahan dalam waktu yang cepat.
"Yang penting bagaimana kondisi dia saat ingin menggunakan hak pilihnya. Berfungsi komunikasinya, fungsi sosialnya, tidak ada gangguan penilaian realita," jelasnya.(dth)