Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sukiran (34), menjalani sidang perdana di Ruang Cakra 6, Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (23/11/2018) siang.
Pria yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) itu didakwa telah melakukan pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 193 juta lebih.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agustini dan Eva, pada November 2017, Kabupaten Labusel mendapat dana BOK sebesar Rp 10.383.381.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran (TA) 2018. Pada akhir tahun 2017, seluruh puskesmas di Labusel mengajukan kegiatan-kegiatan program BOK TA 2018 ke Dinas Kesehatan Kabupaten Labusel.
Pada Senin, 9 Juli 2018, dr Elpina Sari Siregar selaku Kepala Puskesmas Tanjung Medan datang menjumpai terdakwa Sukiran guna melakukan pencairan dana BOK. Saat itu, Elpina diminta untuk menandatangani daftar penerimaan BOK sejumlah Rp 73.830.000.
"Namun, Sukiran menyerahkan dana BOK kepada Elpina hanya Rp 35.000.000, tidak sesuai dengan daftar penerimaan yang telah ditandatangani. Jumlah dana tersebut telah dipotong terdakwa sebesar Rp 38.830.000 dan terpaksa diterima oleh Elpina," kata JPU Agustini di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Achmad Sayuti.
Selanjutnya, dr Syafridawati selaku Kepala Puskesmas Aek Goti datang menjumpai terdakwa guna melakukan pencairan dana BOK. Seperti Elpina, dr Syafridawati juga diminta untuk menandatangani daftar penerimaan BOK sejumlah Rp 91.440.000. "Syafridawati tidak bisa berbuat apa-apa saat uang BOK dipotong oleh terdakwa menjadi Rp 54.550.000. Jumlah uang yang dipotong sebesar Rp 36.890.000," cetus Agustini.
Dana BOK yang dipotong oleh terdakwa yakni; Puskesmas Mampang Rp 39.090.000; Puskesmas Tanjung Medan Rp 38.830.000; Puskesmas Hutagodang Rp 40.000.000; Puskesmas Langgapayung Rp 40.132.000; Puskesmas Aek Goti Rp 36.890.000; dan Puskesmas Ulu Mahuam Rp 38.250.000.
"Bahwa pemotongan yang dilakukan terdakwa terhadap Diana Hasibuan selaku Kepala Puskesmas Hutagodang sejumlah Rp 40.000.000 telah dikembalikan pada Juli 2018," pungkas Agustini.
Tak lama kemudian, petugas kepolisian mendapat informasi bahwa adanya pemotongan uang dari sejumlah Kepala Puskesmas yang diambil dari dana BOK. Para Kepala Puskesmas yang mengaku baru menerima dana BOK dibawa ke Mapolres Labuhanbatu guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Polisi mengetahui bahwa jumlah dana diterima oleh para Kepala Puskesmas tidak sesuai dengan jumlah penerimaan BOK yang telah ditandatangani tersebut," ucap JPU.
Terdakwa sendiri juga mengaku sisa uang hasil pemotongan Rp 46.420.000 disimpan di dalam brangkasnya.
Terdakwa telah menggunakan uang hasil pemotongan sejumlah Rp 193.192.000, untuk keperluan pribadinya, hura-hura bermain judi bola. Sedangkan sisa yang belum digunakan sejumlah Rp 46.420.000 telah diserahkan ke penyidik Polres Labuhanbatu.
"Perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 193.192.000 dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Agustini.