Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Anggota Dewan Pengupahan Daerah Kota Medan dari unsur serikat pekerja yang semula menolak besaran Upah Minimum Kota (UMK) Medan 2019 kini mulai melunak. Mereka telah menerima keputusan Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang menetapkan UMK 2019 sebesar Rp 2.969.824, 64 dengan catatan.
"Kami menerima dengan catatan. Selain itu kami mengimbau kepada seluruh buruh untuk menghentikan perdebatan mengenai UMK dan menerima keputusan itu," ujar Anggota Dewan Pengupahan Daerah Kota Medan dari unsur serikat pekerja, Usaha Tarigan, Sabtu (24/11/2018).
Menurut Ketua Federasi Serikat Buruh Kimia Farmasi dan Kesehatan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSB KIKES KSBSI) ini, UMK Medan 2019 sudah di atas Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang berjumlah Rp 2.577.000.
"Pertumbuhan ekonomi di Kota Medan berada di bawah rata-rata nasional, jadi tidak bisa terlalu dipaksakan. Makanya kita menerima dengan sejumlah catatan, di antaranya pengusulan program yang berpihak kepada buruh, seperti subsidi sembako, pemberian beasiswa kepada anak buruh," ungkapnya.
"Tahun depan kalau pertumbuhan ekonomi lebih baik dari rata-rata nasional kita akan perjuangkan agar penetapan UMK diatas 8,03% yang diatur di dalam PP 78/2015," paparnya.
Seperti diketahui, Usaha Tarigan semula sangat vokal menolak kebijakan penetapan UMK 2019 berdasarkan PP 78/2015. Bahkan, Usaha Tarigan bersama seluruh serikat buruh yang tergabung di dalam Dewan Pengupahan Daerah Kota Medan sempat melakukan aksi walk out (WO) ketika rapat. Setelah beberapa pekan, mereka menerima keputusan tersebut dengan lapang dada.