Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Kota (Pemko) Medan belum bisa mengabulkan permintaan serikat buruh tentang program pasar murah khusus buruh untuk ditampung di APBD 2019. Subsidi sembako ini merupakan salah satu catatan anggota Dewan Pengupahan Daerah Kota Medan dari unsur serikat buruh terkait penentapan UMK Medan 2019 sebesar Rp 2,9 juta, lebih kecil dari usulan buruh Rp 3 juta.
Meski demikian, usulan serikat buruh ini akan terus dibahas. "Mengenai usulan pasar murah dan sebagainya nanti akan kita bahas lagi, karena itu melibatkan instansi lain, perlu kordinasi. Selain itu penganggaran juga perlu mendapat persetujuan dari Wali Kota maupun DPRD," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Medan, Hannalore Simanjuntak, di Medan, Sabtu (24/11/2018).
Meski belum bisa ditampung melalui APBD, Hannalore tetap akan memperjuangkan program tersebut agar bisa terealisasi.
"Ada cara lain, misalkan dengan melibatkan pihak swasta atau perusahaan yang ingin menyalurkan CSR (pertanggungjawaban sosial) perusahaan, bisa dibuatkan kegiatan tersebut. Langkah-langkah itu yang akan dipikirkan ke depan," ungkapnya.
Ketua Federasi Serikat Buruh Kimia Farmasi dan Kesehatan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSB KIKES KSBSI), Usaha Tarigan, mengatakan, pihaknya telah menerima penetapan UMK Medan 2019.
"Kami menerima dengan catatan. Selain itu kami mengimbau kepada seluruh buruh untuk menghentikan perdebatan mengenai UMK dan menerima keputusan itu," ujar anggota Dewan Pengupahan daerah Kota Medan dari unsur serikat buruh ini.
Menurutnya, UMK 2019 sudah di atas Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang berjumlah Rp 2.577.000. "Pertumbuhan ekonomi di Kota Medan berada di bawah rata-rata nasional, jadi tidak bisa terlalu dipaksakan. Makanya kita menerima dengan sejumlah catatan diantaranya pengusulan program yang berpihak kepada buruh seperti subsidi sembako, pemberian beasiswa kepada anak buruh," ungkapnya.