Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Besaran Upah Minimum Kota (UMK) Medan 2019 telah ditetapkan sebesar Rp 2.969.824,64, untuk pekerja lajang dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Angka ini tertinggi dari 22 kabupaten/kota yang sudah mengusulkan nilai UMK 2019 kepada Gubernur Sumut dan sudah di SK-kan. Keputusan itu mulai berlaku Januari 2019.
Ketua Dewan Pengupahan Daerah Kota Medan, Harun Ismail Sitompul mengingatkan agar perusahaan-perusahaan mentaati aturan tersebut. Kata dia, Dewan Pengupahan akan melakukan monitoring secara berkala mengenai pemberlakukan UMK 2019.
"Serikat buruh mengusulkan agar dibentuk tim reaksi cepat yang bertugas melakukan monitoring. Itu sedang dipertimbangkan dan dibahas lebih jauh," ujarnya, di Medan, Sabtu (27/11/2018).
Kabid Perselisihan Syarat Kerja dan Pengupahan (PSKP) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Medan itu menambahkan, saat ini pihaknya tidak lagi memiliki perangkat untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak menjalankan UMK.
Sebab, berdasarkan PP 18/2017 tentang struktur organisasi, seluruh perangkat yang berkaitan dengan penyidikan, penyelidikan hingga sanksi kepada perusahaan yang tidak menjalankan aturan dilimpahkan ke Dinas Tenaga Kerja tingkat provinsi.
"Kalau ada temuan atau laporan nanti kita sampaikan ke Dinsaker Provinsi Sumut untuk ditindaklanjuti," imbuhnya.
"Sejak ada PP 18 itu PPNS (Penyelidik Pegawai Negeri Sipil) mulai dari perangkat, pegawai yang bisa menindak perusahaan sudah dialihkan ke dinas tingkat provinsi," tukasnya.