Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemilu Serentak 2019 ke depan memperhatikan pemilih berkarakter khusus, termasuk hak politik kaum penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus. Hal ini menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya penyelenggara Pemilu, tetapi pemerintah, jajaran pemerintah daerah, dan masyarakat sendiri ikut mengawalnya.
Kapuspen Kemendagri, Bahtiar, menyatakan, pemilih yang berkarakter antara lain kaum disabilitas, termasuk di Lapas, di rumah sakit, daerah pelosok, hutan, pengunungan, lembah, pesisir sungai, danau dan kepulauan yang aksesnya sulit terjangkau.
“Kami optimis teman-teman penyelenggara, khususnya KPU, Bawaslu dan DKPP telah menyiapkan berbagai instrumen, menyediakan sarana dan prasarana dengan baik. Pemerintah pusat dan pemda berperan memberikan bantuan dan fasilitas terhadap penyelenggara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 434 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," katanya melalui keterangan tertulis, Sabtu (24/11/2018).
Kata Bahtiar, Mendagri Tjahyo Kumolo telah menginstruksikan seluruh kepala daerah memastikan memberikan pelayanan terbaik kepada penyelenggara pemilu, termasuk dukungan personel serta sarana dan prasarana, baik KPU dan Bawaslu maupun KPU dan Bawaslu provinsi, KPU dan Bawaslu kabupaten/kota di lapangan.
Ia juga mengatakan pihaknya optimis tingkat partisipasi masyarakat di Pemilu 2019 bisa mencapai 77,5%.